Selasa, 29 September 2020

RESUME KAJIAN ★Masjid Jami' Aliyah Karawang

★ RESUME KAJIAN ★
Masjid Jami' Aliyah Karawang

بسم اللّه الرّحمٰن الرّحيم

📒Tema              : Qira'at Dalam Shalat (Umdatul Ahkam) 
🎓Pemateri        : Al-Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc hafizhahullaah
🕌 Tempat          : Masjid Jami' Aliyah Karawang
📅 Tanggal         : Sabtu, 08 Shafar 1442 H/ 26 September 2020 M

🖇️https://permata-ilmu23.blogspot.com

Muqoddimah

Semoga Allaah subhanahu wata'ala memberikan keberkahan di manapun kita berada.

4 hal yang akan mendapatkan 4 hal

Dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, membaca Kitabullah, dan saling mengajarkan satu dan lainnya melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikeliling para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.”
(HR. Muslim, no. 2699)

Orang yang duduk di majelis ilmu akan mendapatkan 4 hal tersebut. Dan perlu diketahui juga bahwasannya dunia itu terlaknat, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, 

الدُّنيا مَلعْونَةٌ ، مَلْعُون ما فيها

"Dunia itu terlaknat, isinya juga terlaknat."

Yang dimaksud terlaknat adalah jauh dari rahmat, sehingga jika kita tidak ingin terlaknat maka diantara caranya adalah jangan jauh dari majelis ilmu.

Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim. 
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.”

Qira'at Dalam Shalat

Dari Shahabat Jabir radhiyallaahu ‘anhu berkata,

صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الأَنْصَارِىُّ لأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى »

“Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya (membaca surat Al-Baqarah). Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat fitnah, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.”
(HR. Muslim no. 465)

Maksud Rasulullah ﷺ mengatakan fitnah di atas adalah menghalangi manusia dari jalan Allah. 

Adapun alasan Muadz mengatakan munafik kepada orang yang keluar dari jama'ah dan shalat sendiri karena 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً

“Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.”
(HR. Bukhari no. 657).

Shahabat Muadz membaca surat yang panjang, syekh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah menjelaskan ia membaca surat Al-Baqarah, tidak ada keinginan di dalam hati Muadz Radhiyallahu anhu untuk menghalangi manusia dari jalan Allah, akan tetapi Rasulullah ﷺ yang sangat sayang kepada ummatnya dan tidak ingin memberatkannya karena di dalam shalat jama'ah tersebut ada orang tua, orang yang lemah, dan yang memiliki hajat. 

Oleh sebab itu sangat penting sekali untuk berilmu sebelum berucap dan beramal
Imam Bukhari rahimahullaah mengatakan:

 العِلمُ قَبلَ القَولِ وَالعَمَلِ

“Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan”

karena semangat tidak dilandasi ilmu sangat berbahaya dan bisa menjadikan manusia lari dari jalan Allah, oleh sebab itu semangat harus dibangun di atas ilmu.

Faedah Hadits
1. Bolehnya menampakkan kemarahan ketika memberikan nasihat.
Namun harus sesuai dengan tempat, keadaan porsinya, dan harus dibangun di atas ilmu.
Akan tetapi hukum asal menasehati adalah dengan lemah lembut. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits:

فَإِنَّ الرِّفْقَ لَمْ يَكُنْ فِى شَىْءٍ قَطُّ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ نُزِعَ مِنْ شَىْءٍ قَطُّ إِلاَّ شَانَهُ

“Sesungguhnya lemah lembut tidaklah ada pada sesuatu kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu kecuali akan membuatnya rusak.”
(HR. Abu Dawud, sanad: shahih).

Namun boleh menasehati dengan marah, sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah melakukannya.

2. Bolehnya mensifati seseorang sesuai dengan apa yang dia lakukan, walaupun orang itu terlepas dari sifat tersebut.

Sebagaimana Rasulullah ﷺ mengatakan kepada Muadz, "Apakah engkau ingin menjadi orang yang menghalangi manusia dari jalan Allah, wahai Muadz?"

Sedangkan Muadz tidak menginginkan manusia lari dari jalan Allah, ia hanya ingin manusia semakin dekat dengan Allah. 

• Contoh yang Lain,
Dari Mu’adzah binti Abdillah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, 'Kenapa wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?' Maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan Haruriyah (Khawarij)?' Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”
(HR. Muslim, no. 335)

Di sini Aisyah mensifati Mu'adzah dengan Haruriyah (Khawarij), karena wanita Khawarij mengqodho shalat dan puasanya.
Akan tetapi Maudzah bukanlah seorang wanita Khawarij.

Sehingga bolehnya mensifati seseorang sesuai dengan apa yang dia lakukan, walaupun orang tersebut jauh dari sifat tersebut. 

3. Afdhalnya seorang Imam memperhatikan keadaan makmumnya.
Oleh sebab itu ketika Rasulullah ﷺ mengimami shalat selalu memperhatikan keadaan makmumnya, apakah ada orang tua, orang yang lemah, ataupun yang memiliki hajat. 

4. Hendaknya seorang Imam ketika mengimami shalat Isya membaca pertengahan mufashal.

Apa itu Surat Mufashal? 
Surat Mufashal yaitu surat dari juz 26-30 tepatnya dari surat Qaf s/d An-Naas. 

Kenapa disebut surat-surat Mufashal?
Kata para ulama karena banyak pemisahnya, yaitu surat-surat pendek yang banyak dipisah dengan basmallah.

■ Surat al-Mufashal terbagi menjadi 3:
(a). Thiwal Mufashal – mufashal yang panjang. Dimulai dari surat Qaf hingga surat Annaba.

(b). Wasath Mufashal – mufashal yang sedang. Dimulai dari surat an-Naba’ hingga surat ad-Dhuha.

(c). Qishar Mufashal – mufashal yang pendek-pendek. Dimulai dari surat ad-dhuha hingga akhir al-Quran, yaitu surat an-Naas.

Bagaimana penerapan surat mufashal di dalam shalat yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam?

1. Shalat Maghrib : dengan Qishar Mufashal (mufashal yang pendek-pendek). 

Catatan: tetapi terkadang Rasulullah membaca surat yang panjang, seperti At-thur di shalat magrib.

2. Shalat Isya : dengan Wasath Mufashal (mufashal yang sedang).

3. Shalat Subuh : dengan Thiwal Mufashal (mufashal yang panjang atau membaca 50 sampai 60 ayat.

■ Dilihat dari panjang pendeknya, surat dalam al-Quran dibagi menjadi 4:

(a.) Surat at-Thiwal
Dari kata thiwal  yang artinya panjang. Surat at-Thiwal adalah surat yang panjang-panjang. Jumlahnya ada 7, karena itu sering disebut dengan as-Sab’u at-Thiwal (7 surat yang panjang). Meliputi: al-Baqarah, Ali Imran, an-Nisa, al-Maidah, al-An’am, al-A’raf, dan al-Anfal + At-Taubah.

(b.) Surat al-Mi-in
Dari kata Mi-ah  yang artinya angka seratus. Surat al-Mi-in berarti surat yang jumlah ayatnya kurang lebih seratus ayat.

(c.) Surat al-Matsani
Berdasarkan urutannya, surat al-Matsani adalah surat setelah al-Mi-in, Surat yang jumlah ayatnya dibawah seratus. 

(d.) Surat al-Mufashal
Dinamakan mufashal karena ayatnya pendek-pendek, sehingga banyak pemisah basmalahnya.

5. Bagusnya pengajaran Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Para ulama mengatakan tidaklah Rasulullah ﷺ menyebutkan hukuman melainkan menyebutkan tindakannya serta sebab/alasannya.

Ingat : dalam masalah agama, kita tidak harus mengetahui sebabnya. Kita tunduk patuh terhadap syariat. Karena tidak semua syariat bisa dinilai dengan akal logika semata.
Adapun jika ada syariat yang diketahui hikmahnya maka ini kebaikan di atas kebaikan. 

Sebagaimana perkataan Ali radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata,

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ 

“Seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih pantas untuk diusap daripada atasnya."

Imam Abu Hanifah rahimahullaah mengatakan, 
"Seandainya agama dibangun di atas akal, saya akan berpendapat ketika kencing/buang air seni harus mandi wajib, tetapi jika keluar air mani tidak. Karena air kencing najis akan tetapi air mani tidak najis."

Orang yang memahami hukum dengan illat (sebab) nya memiliki 2 faedah
1.) Ia mengetahui bahwa hukum islam dibangun di atas hikmah, walaupun terkadang sebagian syariat tidak diketahui hikmahnya, karena akal manusia tidak sampai. 
2.) Akan lebih tenang ketika mengetahui sebab hukum tersebut. 

6. Orang yang memiliki hajat boleh mempercepat shalatnya dengan syarat harus tuma'ninah.
Hajat dalam shalat ada yg boleh mempercepat shalat dan ada yang boleh memotong shalat.

Contoh dalam memotong shalat adalah ketika menolong nyawa orang, di mana apabila tetap melaksanakan shalat maka orang tersebut mati, atau menolong kebakaran, tenggelam, atau anak kecil yang jatuh dari ketinggian atau semisalnya. Maka boleh memotong shalat karena dalam keadaan darurat. 

Wallaahu a'lam.

Semoga Bermanfaat.

بارك الله فيكم

📝 Doni Setio Pambudi (Abu Ubaidillah).