Syekh al Islam Muhammad bin Abdul Wahab al Najd al Hanbali rahimahullah (1115 – 1206 H) berkata:
Jika Allah Ta’ala memerintahkan seorang hamba dengan suatu perkara, maka wajib atasnya untuk mengerjakannya. Dalam masalah ini ada tujuh hal:
- mengilmuinya,
- mencintainya,
- memiliki tekad untuk melakukannya,
- beramal,
- menjadikannya sesuai syariat secara ikhlas dan benar,
- memperingatkan dari perbuatan yang dapat menghapuskan amal, dan
- teguh di atasnya.