Sebagaimana mazhab lain, mazhab Hanbali juga terkenal dengan istilah-istilah yang digunakan oleh ulama fikih dalam kitab-kitab rujukan mereka untuk mengungkapkan makna-makna tertentu. Istilah tersebut sebenarnya membedakan antara perkataan dan nash dari imam mazhab dengan perkataan ulama mazhab beserta ijtihad dan takhrij mereka pada sumber hukum utama dan kaidah mazhab beserta segala permasalahan yang dibahasnya, yang tidak ada nashnya dari imam pendiri mazhab.
Dikenal juga adanya sebutan-sebutan tertentu yang ditujukan pada karangan atau imam-imam dari kalangan tokoh mazhab. Sebagaimana populer juga istilah tahqiq dan tamhish (telaah dan pemilahan) antara perkataan dan riwayat yang ada di mazhab tersebut.
Dan setiap istilah tersebut digunakan untuk ungkapan yang banyak dan sering disebut sehingga pembahasaan menjadi lebih ringkas.
Dengan memperhatikan istilah-istilah tersebut, kita bisa menyebutkannya secara global sebagai berikut:
PERTAMA:
Istilah Khusus untuk Membedakan antara Perkataan Imam dengan Perkataan Pengikutnya
- Ar Riwayah: Ini adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan hukum yang diriwayatkan oleh salah satu murid Imam Ahmad rahimahullah darinya dalam suatu permasalahan, dan dibagi menjadi dua bagian:
1.1. As Sorih: Lafaz yang menjelaskan suatu putusan hukum dari Imam Ahmad rahimahullah dalam suatu permasalahan yang tidak mengandung tafsiran lain. Dan hukum ini diungkapkan dengan berbagai redaksi, seperti “nashon”, “nashon ‘ala” atau “al manshush ‘alaih”, atau “‘anhu”, atau “rawahu al jamaah”. (Lihat: Al Inshof, 1/19, 12/240 dan Al Madkhol Al Mufashol, 1/173)
1.2. At Tanbih: Hikayat perawi tentang apa yang ia pahami dari ungkapan imam atau isyarat darinya, dari intensitas pertemuannya dengan imam, dan bukan dari lafaz ucapan yang tegas. Dan hal ini diungkapkan dengan beberapa lafaz, seperti “auma’a ilaihi”, atau “asyara ilaihi”, atau “dalla kalamu ‘alaihi”, atau tawaqqofa fihi”, atau “sakata ‘anhu”. (Lihat: Al Musawwadah, hal. 532 dan Al Inshof, 12/241)
- Al Wajh: Hukum yang dinukil dalam suatu permasalahan oleh beberapa mujtahid dalam mazhab yang berjalan di atas kaidah ushul, dan nash-nash yang telah ditentukan oleh imam, dan ada kalanya bertentangan dengan kaidah imam jika ada dalil yang menguatkan pendapatnya. (Lihat: Al Musawwadah, hal. 532)
- Al Ihtimal: Kemampuan suatu permasalahan yang telah ditetapkan hukumnya untuk menerima kemungkinan hukum lain karena dalil pada hukum yang pertama lebih lemah atau setara. Dan ihtimal semakna dengan Al Wajh, hanya ssaja secara umum, Al Wajh bisa ditetapkan sebagai sebuah fatwa, sedangkan ihtimal adalah suatu permasalah yang memiliki suatu putusan hukum tanpa mengharuskan berfatwa dengannya, jika ia berfatwa dengannya, maka ia akan berubah menjadi Wajh bagi yang memfatwakannya. (Lihat: Al Musawwadah, hal. 533)
- At Takhrij: Memindahkan hukum dari suatu permasalahan yang ada nashnya kepada permasalahan yang semisal dengannya, dan menyamakan keduanya dalam hukum tersebut, dan itu tidak dilakukan kecuali jika maknanya telah dipahami. Dan takhrij bisa dari kaidah kulliyah dari imam, atau syariat, atau akal. (Lihat: Al Musawwadah, hal. 533)
- Zhohir Al Madzhab: Hukum yang masyhur, yang tidak asing lagi dalam mazhab. (Lihat: Al Muthli’, hal. 461)
- Al Qoul: Lafaz umum yang mencakup setiap apa yang dikatakan oleh ulama mazhab tentang hukum dari persoalan tertentu, dan dinisbahkan kepada imam baik yang berupa wajh, ihtimal, takhrij, dan kadang berupa nash, sehingga mencakup juga riwayat. (Lihat: Al Musawwadah, hal. 533)
- Qiyas Al Madzhab: Mentakhrij masalah furu yang tidak ada nash dari imam kepada masalah furu yang ada nashnya karena adanya illah yang menyatukannya. (Lihat: Al Madkhol Al Mufashol, 1/274, 275)
- At Tawaqquf: Diamnya imam atau seorang mujtahid dalam mazhab tentang hukum masalah tertentu karena dalil-dalil yang bertentangan dari sisi tekstualnya, dan bukan dalam perkaranya. (Lihat: Al Musawwadah, hal. 526, 533)
KEDUA
Istilah Khusus untuk Tarjih dan Tashih dalam Mazhab
Ini adalah istilah yang digunakan oleh para pengarang untuk mengungkapkan tarjih antara riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah atau tarjih antara beberapa qoul, wajh, dan lainnya. Dan di antara istilah yang paling penting adalah:
- Al Ashoh, fi al Ashoh, as Shohih, fi as Shohih minal Madzhab, fi Shohih ‘anhu, fi Ashohi al Qoulain al Aqwal, al Wajhaian al Aujuh, al Awwal Ashoh, Hiya Ashoh, al Awwal Aqyas wa Ashoh, hadza Shohihun ‘indi.
- Al Masyhur, fi al Masyhur ‘anhu, ‘ala al Masyhur, al Asyhar.
- Al Adhhar, Adh-haruhuma, ‘ala al Adhhar, fi al Adhhar, fi Adh-haril Wajhain, fi Adh-hari al Aujuh.
- Riwayah Wahidah, Qoulun Wahidan, Wajhan Wahidan.
- Bila Khilaf fi al Madzhab, Bila Niza’.
- Al Manshuh, al Madzhab al Manshush, Nashon, Nasho ‘alaihi wa Huwa Ikhtiyar al Ashhab.
- Aulahuma kadza, al Aula kadza, Huwa Aula.
- Al Aqwa, fi al Aqwa, Yuqowwa.
- Al Awwal Ahsan.
- Ikhtarohu Ammatu al Ashhab, Ikhtarohu Syuyukhuna.
- Al Madzhab kadza, al Madzhab al Awwal.
- Al Qiyas kadza, fi Qiyas al Madzhab, Qiyas al Madzhab kadza, al Awwal Aqyas.
Dan kadang setiap pengarang membuat istilah khusus dalam kitabnya untuk menjelaskan tarjihnya antara riwayat-riwayat, hukum, perkataan, takhrij, dan aspek kemungkinan yang ada dengan istilah berbeda dengan yang telah masyhur dalam mazhab, sebagaimana dilakukan oleh Abu Bakar bin Zaid al Jura’i al Hanbali (w. 883 H), dalan kitab Ghayatu al Mathlab fi Ma’rifati al Madzhab.
KETIGA
Istilah untuk Beberapa Ulama dalam Madzhab
Di antara istilah yang digunakan dalam kitab-kitab karangan mazhab, ada istilah yang digunakan untuk para tokoh, dan mereka menggunakan julukan mereka yang masyhur agar pembahasan menjadi ringkas dan tidak bertele-tele dengan banyaknya nama. Dan di antara istilah-istilah yang paling masyhur adalah:
- Al Qodhi: Maksudnya adalah Al Qodhi Muhammad bin Al Husain bin Muhammad bin Kholaf bin Ahmad bin Al Farro’, yang dikenal dengan nama Abu Ya’la (w. 458 H). Ini adalah julukan Abu Ya’la yang digunakan oleh kalangan ulama pada fase mutawasithun hingga pertengahan tahun delapan ratusan.
Sedangkan kalangan ulama mutaakhirun seperti pengarang kitab Al Iqna’ dan kitab Al Muntaha, mereka menyebutkan istilah Al Qodhi tapi yang mereka maksudkan adalah Al Qodhi Alauddin Ali bin Sulaiman Al Mardawi (w. 885 H).
- As Syaikh: Maksudnya adalah Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdillah bin Qudamah Al Maqdisi (w. 629 H). Dan ini adalah istilah yang digunakan oleh ulama fase mutawassithin seperti Ibnu Qodhi Al Jabal (w. 771 H), As Syamsu bin Muflih dan Ibnu Al Lahham (w. 803 H), dan Abu Bakar bin Zaid Al Jura’i.
Sedangkan menurut kalangan ulama mutaakhirun, yang mereka maksud dengan As Syaikh adalah Abul Abbas Ahmad bin Abd Al Halim bin Taimiyah (w. 728 H).
- As Syaikhoni: Ini adalah istilah untuk Muwaffaquddin Abdullah bin Qudamah Al Maqdisi (w. 620 H) dan Majduddin Abu Al Barakat Abdussalam bin Abdillah bin Abu Al Qosim bin Muhammad bin Taimiyah (w. 652 H)
- Syaikh Al Islam: Ada dua ulama dari imam mazhab yang terkenal dengan sebutan ini, yaitu Muwaffaquddin Abdullah bin Qudamah Al Maqdisi (w. 620 H), dan Abul Abbas Ahmad bin Abd Al Halim bin Taimiyah (w. 728 H), dan istilah ini lebih banyak digunakan untuk tokoh yang kedua.
- As Syarih: Ini adalah sebutan yang biasa digunakan untuk Syekh Abu Umar Abdurrahman bin Muhammad bin Ahmad bin Qudamah Al Maqdisi (w. 682).
- Al Jama’ah: Istilah yang digunakan untuk tujuh murid Imam Ahmad rahimahullah, yaitu: Abdullah dan Shalih, keduanya putra Imam Ahmad rahimahullah, Hanbal, anak pamannya, Abu Bakar Al Murrudzi, Ibrahim Al Harbi (w. 285 H), Abu Tholib (w. 244 H), Al Maimuni (w. 274 H), dan merekalah yang dimaksud dengan istilah “Rawahu Al Jama’ah”. [ ]
Diringkas dari Empat Mazhab Fikih. Penyusun Departemen Fatwa Kuwait.
Semilir angin pagi dari Gunung Merbabu,
Abu ‘Aashim asy Syibindunji
Read More https://sunnahedu.com/2020/06/05/istilah-yang-termasyhur-di-fikih-mazhab-hanbali/