Hukum Belajar Ilmu Sihir
شرح النووي على مسلم (1/ 192)
وَأَمَّا عَدُّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السِّحْر مِنْ الْكَبَائِر فَهُوَ دَلِيلٌ لِمَذْهَبِنَا الصَّحِيح الْمَشْهُور . وَمَذْهَب الْجَمَاهِير أَنَّ السِّحْر حَرَام مِنْ الْكَبَائِر فِعْله وَتَعَلُّمه وَتَعْلِيمه . وَقَالَ بَعْض أَصْحَابنَا : إِنَّ تَعَلُّمه لَيْسَ بِحَرَامٍ ، بَلْ يَجُوز لِيُعْرَف وَيُرَدّ عَلَى صَاحِبه وَيُمَيَّز عَنْ الْكَرَامَة لِلْأَوْلِيَاءِ : وَهَذَا الْقَائِلُ يُمْكِنهُ أَنْ يَحْمِل الْحَدِيث عَلَى فِعْل السِّحْر . وَاَللَّه أَعْلَم .
Ketika membahas hadits yang menegaskan bahwa sihir adalah salah satu dari tujuh dosa besar an Nawawi mengatakan, “Sabda Nabi yang menegaskan bahwa sihir itu termasuk dosa besar adalah dalil pendukung pendapat yang benar dan terkenal di kalangan ulama Syafiiyah yang mengatakan bahwa semua yang berbau sihir itu dosa besar, baik berupa mempelajari, mengajarkan atau pun mempraktekkan ilmu sihir. Ini juga merupakan pendapat jamahir ulama [jumhur yang sangat banyak dari kalangan para ulama]. Sebagian ulama Syafiiyah mengatakan bahwa belajar ilmu sihir itu hukumnya tidak haram bahkan boleh agar mengetahui sihir dan menjaga diri darinya di samping agar bisa membedakan antara kemampuan luar biasa yang berasal dari sihir ataukah bagian dari karomah wali. Pendapat ini lantas membatasi makna sihir yang ada pada hadits di atas hanya pada praktek ilmu sihir” [Syarh an Nawawi utk Shahih Muslim 1/192, Syamilah].
Walhasil, yang benar belajar sihir hukumnya haram sebagaimana pendapat Jamahir ulama.
Ustadz Aris Munandar hafidahullah