*🎋Beberapa udzur tidak menghadiri shalat fardlu berjamaah:*
Al Imam Al Hafidz Abu Hatim Ibnu Hibban menyebutkan SEPULUH udzur yang menggugurkan Kewajiban berjamaah untuk shalat fardlu bagi kaum lelaki, Beliau berkata:
Adapun alasan yang dimaafkan bagi seseorang tidak menghadiri jamaah shalat, maka aku telah meneliti seluruh hadits hadits seputar permasalahan ini, dan kutemui ada sepuluh sebab.
Berikut ringkasan dari perkataan beliau:
1. Sakit yang menghalangi untuk bisa mendatangi shalat jamaah; Karena hadits Anas radliallahu anhu di saat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengangkat gorden pintu rumah, sedang kaum muslimin sudah berdiri bershaf di belakang Abu Bakar radliallahu anhu, maka Abu Bakar hendak mundur, namun Rasulullah memberi isyarat kepada mereka agar tetap pada posisi masing-masing, dan beliaupun menutupkan gorden...
2. Karena menghadiri undangan makan.
3. Karena lupa yang terkadang terjadi; karena Hadits Abu Qatadah radliallahu anhu sebab mereka ketiduran sehingga tidak menghadiri shalat Shubuh.
4. Obesitas yang menghalangi seseorang untuk berjalan menuju jamaah; karena Hadits Anas radliallahu anhu berkata: Seseorang dari Anshar -dan badannya sangat besar- bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam: Aku tidak mampu untuk shalat bersama anda, maka aku berharap anda bisa shalat di rumahku agar aku bisa shalat di tempat anda, danaku bisa mengikuti anda?
Kemudian diapun membuatkan makan dan mengundang Nabi untuk bertamu, disiapkan tikar, sehingga Nabi shalat dua rakaat di atas tikar tersebut.
5. Adanya kebutuhan untuk buang hajat -BAB ATAU BAK-, karena hadits yang dikeluarkan oleh Ashabus sunan dari hadits Abdullah bin al Arqam radliallahu anhu beliau dahulu menjadi imam untuk teman-temannya, pada suatu hari datang waktu shalat sedangkan beliau buang hajat, kemudian saat kembali, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"إذا وَجَد أحدكم الغائط، فليبدأ به قبل الصلاة" .
Jika seseorang diantara kalian ingin buang hajat, maka hendaknya dia tuntaskan terlebih dahulu buang hajat sebelum shalat.
6. Jika seseorang merasakan takut dan terancam jiwa dan hartanya selama perjalanan menuju masjid. Karena hadits Itban bin Malik radliallahu anhu.
7. Karena dingin yang sangat menusuk; karena hadits Ibnu umar radliallahu anhu di saat beliau merasakan sangat dingin di suatu malam, kemudian seorang diantara merka mengumandangkan adzan, dan merekapun shalat di tenda masing-masing, kemudian beliaupun berkata: Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam kondisi demikian beliau memerintahkan kaum muslimin untuk shalat di tempat masing-masing.
8. Karena hujan deras yang membahayakan, karena hadits Ibnu Umar radliallahu anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dahulu memerintahkan muadzin pada saat cuaca dingin dan hujan agar mengucapkan: Hendaklah kalian shalat dirumah masing-masing.
9. Adanya sesuatu yang meyebabkan seseorang takut akan keselamatan jiwanya, karena hadits Ibnu Umar radliallahu anhuma berkata: Dahulu jika kita bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam safar, kemudian malam gelap gulita atau hujan, muadzin Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau orang yang ditugaskan untuk memberi pengumuman mengumandangkan: Shalatlah kalian di tempat masing-masing.
10. Makan bawang putih dan bawang merah, hingga baunya hilang, karena hadits:
"مَن أكل من هذه الشجرة الخبيثة، فلا يَقْرَبَنَّ مصلانا حتى يذهب ريحها" .
Siapa yang makan dari pohon tercela ini maka hendaknya tidak mendekati tempat shalat kita sampai hilang baunya.
SEMOGA ALLAH MENYEHATKAN BADAN KITA, SEHINGGA JIWA BERPISAH DARI RAGANYA KITA DAPAT MENUNAIKAN SHALAT DENGAN SEMPURNA TANPA HALANGAN. AMEEN.
Ustadz berian muntaqo Fatkhuri lc Ma