💥Taqrib Al-Baiquniyah (6)💥
👉 "Syarat Hadis Shahih Kedua: Rawinya 'Adl."
✍🏻 Rawi hadis shahih harus bersifat 'adl (alim dan amanah). Yaitu rawi yang memiliki sifat 'adaalah. Makna 'adaalah ialah:
ملَكَةٌ تَحْمِلُ المَرْءَ عَلَى مُلَازَمَةِ التَّقْوَى والمُرُوْءَةِ
[ Karakter yang membuat seseorang bisa konsisten di atas takwa dan menjaga muru`ah (kewibawaan dirinya) ]
✍🏻 Dari definisi di atas, disimpulkan bahwa seorang yang 'adl (alim dan amanah) harus memiliki dua kriteria yaitu menjaga takwa dan muru`ah (wibawa dirinya). Makna takwa adalah menjauhi amalan buruk baik berupa syirik, bid'ah ataupun maksiat. Adapun muru`ah (kewibawaan) adalah kondisi diri seseorang yang tidak membuat dirinya hina di hadapan orang lain.
✍🏻 Namun khusus bagi perawi hadis, para ulama hadis tidak hanya membatasi karakter rawi 'adl ini pada dua kriteria ini (takwa dan menjaga muru`ah), tapi mereka menambahkan 3 syarat lain, sehingga semuanya lima, yaitu berdasarkan definisi yang mereka sebutkan:
العَدْلُ: المُسْلِمُ الْبَالِغُ العَاقِلُ السَّالِمُ مِنْ أَسْبَابِ الفِسْقِ وَخَوَارِمِ الْمُرُوْءَةِ.
[ Al-'Adl adalah seorang muslim, balig, berakal, suci dari kefasikan (yakni bertakwa), serta menjaga muru`ah (kewibawaan) dirinya ].
✍🏻 Bila di antara rawi suatu hadis ada yang tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria rawi ini, maka rawi tersebut dianggap bukan rawi 'adl, dan hadis yang ia riwayatkan tersebut tidak akan dinilai sebagai hadis shahih.
✍🏻 Rawi hadis shahih harus muslim. Bila seorang rawi ketika meriwayatkan hadis adalah kafir, maka hadisnya akan dianggap batil bahkan palsu, karena ia bukanlah seorang muslim yang bisa dianggap amanah kepada Allah, apalagi kepada hamba-hamba-Nya. Namun, bila tatkala mendengar hadis tersebut ia masih kafir, lalu masuk islam dan meriwayatkan hadis itu; maka hadisnya diterima, karena ketika masuk islam, ia sudah dipercayai bisa memegang amanah keislamannya, meskipun hadis yang ia riwayatkan tersebut ia dengar saat masih kafir.
✍🏻 Rawi harus dewasa dan berakal. Bila salah satu rawi hadis ketika meriwayatkan suatu hadis ia masih belum dewasa, atau belum berakal (lantaran masih kecil atau gila) maka hadis yang ia riwayatkan tersebut dianggap dha'if, karena riwayat seorang anak kecil yang belum dewasa atau orang gila kepada orang lain tidak dianggap sah oleh para ahli hadis, lantaran dikhawatirkan ia tidak bisa menghafal secara pasti, atau masih mudah berbohong, atau ia belum sampai pada usia/status mukalaf. (Lihat: Syarah Alfiyah Al-'Iraqiy).
✍🏻 Rawi yang mendengar hadis ketika ia masih kecil atau belum dewasa, lalu meriwayatkan hadis tersebut tatkala ia sudah dewasa, maka riwayat hadisnya diterima. Riwayat para sahabat junior kebanyakannya dari jenis riwayat seperti ini; seperti riwayat Ibnu 'Abbas, Abdullah bin Az-Zubair, An-Nu'man bin Basyir, dll. Radhiyallahu'anhum.
✍🏻 Rawi harus orang yang suci dari kefasikan, alias bertakwa. Bila takwa ini tidak ada pada diri rawi, maka hadisnya tidak dianggap shahih. Persoalan ini akan dijelaskan lebih detail pada bahasan Hadis Dha'if, insya Allah.
✍🏻 Tentunya dalam praktik pencarian 'adaalah para rawi ini, kita akan mendapati adanya rawi yang kita tidak tahu derajat atau sifat 'adaalah-nya. Nah, rawi yang tidak diketahui sifat 'adaalah-nya; maka ia disebut rawi majhul. Rawi majhul ini terbagi dalam empat jenis: Majhul Al-'Ain, Majhul Al-Haal (Mastuur), Mubham, dan Muhmal. Persoalan "Majhul" ini akan dijelaskan secara ringkas setelah pembahasan Syarat Hadis Shahih Ketiga insya Allah.
🌹Semoga mudah dipahami dan bermanfaat 🌹
📚 Chanel "Fawaid Ilmu Hadis" 📚
[ https://t.me/maulanalaeda ]