Minggu, 02 Juni 2024

Untukmu Yang Mau Poligami & Hendak di Poligami(Sebuah catatan di Kajian Ahad Pagi)

Untukmu Yang Mau Poligami & Hendak di Poligami
(Sebuah catatan di Kajian Ahad Pagi)

Dikajian rutin ahad pagi ini di Masjid Ma'had Jamilurrahman Kampoeng Santri Yogyakarta, guru kami menjelaskan hadits ke - 304 dari Kitab عمدة الأحكام (karya Al Imam Abdul Ghani Al Maqdisi رحمه الله). 

Disela - sela pembahasan faedah yang bisa diambil dari hadits yang dibahas, guru kami menyelipkan pembahasan seputar Fikih Poligami. 

Seorang laki-laki yang hendak berpoligami (المتعدد), hendaknya dia  harus benar-benar memperhatikan 2 (dua) hal sebelum mempraktekkannya ;
1. Yang pertama harus Adil (العدل), yaitu dia (laki-laki yang hendak poligami) harus mampu berbuat adil kepada istri-istrinya dalam hal ;
A. Pembagian waktu giliran (القسم).
1. Dia harus adil dalam membagi jatah giliran. 
2. Bagi yang aktivitas kerjanya siang, maka dia harus adil dalam membagi jatah malamnya dan sebaliknya bagi yang aktivitas kerjanya malam dia harus adil dalam membagi jatah siangnya.
3. Bahkan bagi seorang suami yang mempunyai dua istri / lebih, yang kebetulan masing-masing istri tempat tinggalnya jauh (beda kota), dia tetap harus adil dalam memberikan jatah pembagian waktunya. 

B. Nafkah (النفقة), baik nafkah dhohiriyah  maupun nafkah bathiniyah.
C. Tempat tinggal (المسكن).
Para ulama sepakat tidak boleh seorang suami menempatkan istri-istrinya dalam satu rumah, kecuali ada kesepakatan dan keridhoan diantara mereka (para istri).
D. Pakaian (الكسوة) 

2. Yang kedua dia mampu (القدرة).
Seorang laki-laki yang hendak poligami hendaknya sudah mempunyai kemampuan (kuat) dalam hal ;
A. Ilmu.
Dia punya bekal ilmu untuk poligami sebagai pedoman dalam menjalankannya.
B. Harta.
Dia kemampuan untuk menafkahi seluruh istrinya secara wajar (sesuai 'urf)
C. Fisik.
Dia mampu memberikan nafkah bathin kepada istri-istrinya. 

Catatan : 

1. Jika seorang laki-laki ragu, apakah dia sudah bisa memenuhi dua kriteria di atas, maka hukumnya haram bagi dia untuk berpoligami. 

2. Jika seorang laki-laki  dia sudah yakin bisa memenuhi dua kriteria di atas namun dia tidak melakukannya (karena dia masih merasa cukup dengan satu istri), maka hukumnya mubah. Sebagian ulama mengatakan hukumnya Sunnah. 

3. Jika seorang laki-laki  merasa yakin sudah bisa memenuhi dua kriteria di atas dan dia merasa tidak cukup dengan satu istri serta takut terjatuh ke dalam kemaksiatan, maka hukumnya wajib bagi dia untuk berpoligami. 

4. Jika seorang laki-laki yakin bahwa dia tidak mampu memenuhi dua kriteria di atas, maka hukumnya haram bagi dia untuk berpoligami. 

Seorang laki-laki yang memaksakan diri untuk berpoligami, padahal dia tidak mampu untuk memenuhi dua kriteria di atas, maka dikhawatirkan akan terjadi kedzoliman-kedzoliman dalam rumah tangga, padahal Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam hadits qudsi ; 

يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا  

"Wahai hamba-hambaKu, sungguh Aku telah haramkan kedzaliman atas diriKu dan Aku jadikan kedzaliman itu haram atas kalian. Maka janganlah kalian saling mendzalimi..."(HR. Muslim No. 2577). 

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam juga mengingatkan tentang mustajabnya doa orang yang terdzolimi. 

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ: دَعْوَةُ الصَّائِمِ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ 

"Tiga doa mustajab, yaitu: doa orang yang sedang berpuasa, doa orang yang terzalimi, dan doa musafir.” (HR. At-Thabrani (1313), Baihaqi (648), dan Asy-Syajari (1014), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) 

5. Salah satu bentuk keadilan kepada para istri adalah sang suami menikahi seluruh istrinya secara resmi (tercatat di KUA, ada buku nikahnya). 

6. Seorang suami memang tidak wajib izin kepada istri pertama ketika mau poligami, namun sebagai bentuk dari adab islami, seyogyanya seorang suami mengkomunikasikan keinginan poligaminya kepada istri pertama. 

Wallahu a'lam. 

Kampoeng Santri, 24 Dzulqa'dah 1445 H.
Abu Turob MbahKoeng

https://www.facebook.com/share/uLwNtEumYjjBatNC/?mibextid=oFDknk