BANGUN MASJID DENGAN UANG HARAM
Ustadz Muhammad Abu Rivai حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Kamis, 13 Juni 2024
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Yang disebut sebagai ahlul qurbah adalah orang-orang islam, karena orang kafir walaupun mereka khusyuk dan menangis di depan tuhan dan patung-patung sesembahan mereka tidak termasuk ahlul qurbah. Karena kata kuncinya pembedanya adalah 2 kalimat syahadat
Kemudian bagaimana jika ada orang-orang kafir yang membangun masjid untuk kaum muslimin mulai dari tanah, bahan bangunan dan seluruhnya dari mereka, apa hukumnya? Jika tentang pahala bagi mereka maka jelas tidak bermanfaat karena tidak bertauhid, sekalipun jamaah di masjid sangat ramai maka tidak bermanfaat bagi orang kafir tersebut, kemudian bagi orang islam maka boleh shalat di masjid tersebut berdasarkan hadits
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه مرفوعًا: «الأرض كُلُّها مسجد إلا المَقْبَرة والحَمَّام».
[صحيح] - [رواه الترمذي وأبو داود وابن ماجه وأحمد والدارمي]
Dari Abu Sa'id Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Bumi itu semuanya adalah masjid, selain kuburan dan kamar mandi." (Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah)
Bumi itu semuanya adalah tempat salat, kecuali tempat dikuburkannya orang-orang yang meninggal. Ini meliputi semua area yang dikelilingi pagar kuburan. Dan tempat untuk pemandian air panas sebagai terapi penyembuhan. An-Nawawi -rahimahullāh- mengatakan, "Shalat di tempat setan hukumnya makruh menurut konsensus ulama. Hal ini seperti tempat-tempat minum khamar, kedai/remang-remang, tempat pemungutan cukai, dan tempat-tempat maksiat besar lainnya, serta gereja, sinagog, Al-Husyusy dan tempat semisalnya." Al-Husyusy adalah tempat buang hajat.
Kecuali ada indikasi orang kafir tersebut ketika membangun masjid ada niat buruk semisal dalam upaya untuk memecah belah barisan kaum muslimin, atau untuk mengambil hati sehingga berhutang budi padanya maka tinggalkan jangan dipakai untuk shalat, namun harus ada kekompakan diantara kaum muslimin.
Kemudian kasus berikutnya adalah membangun masjid dari harta haram (semisal riba), apakah boleh kaum muslimin shalat di masjid tersebut? jawabannya tidak mengapa (boleh) untuk shalat di masjid tersebut, karena ada 3 pihak pemberi kerja, pekerja, dan masjid, maka transaksi haram itu terikat pada akad pemberi kerja dengan pekerja, sedangkan pihak masjid menerima sumbangan dengan cara yang mubah, dan diberikan nasehat agar meninggalkan perkara haram.
Maka bagi pihak yang bersedekah hendaknya merenungkan hadits berikut, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik saja. Dan sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman sebagaimana dia telah memerintahkan kepada para Rasul. Maka Allah berfirman: “Wahai para Rasul makanlah dari yang baik-baik dan beramallah yang shalih”. Sementara kepada orang-orang yang beriman Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman makanlah dari kebaikan apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebagai rezeki.” Kemudian Nabi Muhammad ﷺ menyebutkan ada seorang pria yang melakukan perjalanan jauh, pakaiannya kusut masai dan berdebu. Dia mengangkat tangannya ke langit mengatakan, ‘Wahai Tuhanku, Wahai Tuhanku.’ Sementara makanannya haram, minumannya haram, makanan tambahannya juga haram. Maka bagaimana orang tersebut bisa dikabulkan doanya.” (HR. Muslim)
Harta haram dapat dirinci menjadi 2 :
- harta haram dari cara tidak diridhai (mencuri)
- harta haram dari cara yang diridhai (riba)
Shalat di tempat masjid dari tanah curian :
1. tidak boleh
2. masih boleh
Walaupun boleh shalat (syarat dan rukun terpenuhi) di masjid tersebut namun tidak shalat dimasjid tersebut dalam rangka nasehat kepada pihak yang berwakaf agar tidak berbuat maksiat, sehingga meninggalkan maksiat tersebut (mengambil tanah tanpa hak)
wallahu'alam
Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=AFgbklj5M7Q
Facebook : https://fb.watch/sG5Qdud1jU/
#masjid #haram #shalat #wakaf #riba