Sabtu, 08 Juni 2024

Bagi laki-laki, makruh hukumnya shalat dalam keadaan terlihat pundaknya

Bagi laki-laki, makruh hukumnya shalat dalam keadaan terlihat pundaknya 

Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

لَا يُصَلِّي أحَدُكُمْ في الثَّوْبِ الوَاحِدِ ليسَ علَى عَاتِقَيْهِ شيءٌ

“Tidak boleh seseorang shalat dengan satu helai kain sehingga pundaknya tidak tertutupi oleh apapun" (HR. Muslim no.516).

Ini penting untuk jama'ah haji dan umrah yang dalam keadaan ihram, agar menutup pundaknya ketika shalat.

Join channel telegram @silsilahsahihah
https://www.facebook.com/share/HXqMfQ5tX1uiH2LE/?mibextid=oFDknk