Ringkasan hukum boikot produk musuh Islam
* Boikot ada 3 macam:
1. Boikot atas perintah ulil amri, hukumnya wajib
2. Boikot pribadi dan tidak menyerukan orang banyak, sepakat ulama akan bolehnya.
3. Boikot dengan menyerukan orang banyak tanpa perintah ulil amri, ini yang ada khilaf ulama. Sebagian ulama melarang dan sebagian membolehkan.
* Boikot tidak harus semua produk namun yang mampu saja untuk diboikot.
* Boikot hanya jika diperkirakan akan berpengaruh kepada musuh Islam.
* Boikot tidak boleh sampai menimbulkan mudharat kepada kaum Muslimin.
* Boikot tidak boleh sampai tahrim (mengharamkan) yang halal.
* Jika boikot bukan dari perintah ulil amri tidak boleh memaksakannya kepada orang lain.
Ustadz yulian purnama