Muhammad ibn Shalih al 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan jika seorang belum berniat kurban apakah juga terkena larangan memotong kuku dan rambut di 1-10 Dzulhijjah? Jawab beliau,
لا حرَج عليه أن يضحِّي، ولا يكون آثمًا بأخْذ ما أخذ من أظفاره وشعره؛ لأنه فعل ذلك قبل أن ينوي الأُضحية
Tidak mengapa baginya yang berkurban, tidak berdosa baginya jika memotong kuku dan rambut, karena ia lakukan itu sebelum berniat kurban"
Berdasarkan fatwa ini maka jika seorang baru berniat berkurban, meskipun belum membeli hewan kurban atau baru beli menjelang hari raya kurban, maka sudah terkena larangan memotong kuku dan rambut di 1-10 Dzulhijjah. Sebaliknya jika tidak ada niat, kemudian baru muncul niat menjelang hari raya kurban maka jika ia telanjur memotong kuku dan rambutnya di 1-10 Dzulhijjah, hal ini tidak mengapa. Wallahu a'lam.
Ustadz yhouga