Terkait shalat di luar masjid namun bermakmum pada imam masjid, maka ada dua pendapat ulama:
1. Boleh dan sah walaupun shafnya tidak bersambung, selama dia masih bisa melihat imam atau makmum di depannya. Ini pendapat yang lebih longgar, syaratnya paling tidak melihat makmum di depannya walaupun di seberang jalan.
2. Tidak sah kecuali jika shafnya bersambung (tidak terputus dengan jalan atau semisalnya) walaupun dia bisa melihat imam atau makmum di depannya.
Kalau kita ambil pendapat yang lebih longgar yaitu pendapat pertama, maka shalat di mushalla hotel2 yang berada persis di depan masjidil Haram yang bersambung dengan pelataran, hukumnya boleh dan sah bermakmum dengan masjidil Haram. Karena walaupun dia di bangunan yang berbeda, namun shaf pertama di mushalla dapat melihat para jamaah yang shalat di pelataran bahkan bisa melihat Ka'bah langsung.
Adapun shalat di mushalla hotel yang jauh dari Masjidil Haram (semisal Grand Massa, Azka Safa, dll atau di pinggir jalan depan hotel), sudahlah tidak melihat imam dan makmum, terhalang pula dengan jalan2. Maka tidak boleh dan tidak sah.
Ustadz ristiyan ragil