Kamis, 20 Juni 2024

Secara fiqih, seorang bapak tidak wajib membiayai pernikahan anaknya.

Secara fiqih, seorang bapak tidak wajib membiayai pernikahan anaknya. Tapi sebaliknya, seorang anak yg mampu, baik laki-laki maupun perempuan, wajib baginya membiayai pernikahan bapaknya.

Hal ini jika memang bapaknya tidak mampu membayar mahar dan berhajat untuk nikah. Karena hal ini termasuk kebutuhan pokok, sama seperti nafkah makan dan pakaian.

Tapi bukan asal menikahkan..

Imam Mahalli dalam Syarah Minhaj,

ولا يكفي أو يُزوّجَه أو يُملِّكَه عجوزا شوهاء أو معيبة؛ لأنها لا تُعِفُّه...

"Tidak cukup dengan menikahkanya perempuan tua yg jelek, atau yg cacat, karena itu tidak membuatnya "afif"...
__

Ini adalah bentuk berbakti kepada orang tua. Mencarikan pasangan dan membayarkan maharnya..

Tapi bukan pasangan yg kedua ya, kalau ibu kita masih hidup, mungkin bisa jadi masalah..