Benar, Ternyata Pemegang Visa Ziyarah Bisa Dapat Tasreh
Menjelang puncak haji tahun 2024 ini, pemerintah Saudi memperketat akses masuk ke Kota Mekkah.
Bagi yang bukan penduduk Mekkah, mereka yang masuk ke kota ini harus menunjukkan visa haji atau tasreh haji.
Selain dari hal tersebut, ada 4 golongan yang dibolehkan masuk ke kota Mekkah dengan mengajukan tasreh ke aplikasi Absher, yaitu:
1) Pemegang iqomah mumayyizah (premium)
Yaitu para pedagang yang memiliki izin tinggal khusus di Saudi. Mereka menetap di Saudi dalam rangka berbisnis atau melakukan aktifitas perdagangan level menengah keatas.
2) Pemegang Visa Ziyarah
Bagi para turis pemegang visa ziyarah yang mengunjungi Arab Saudi, dapat mengajukan tasreh masuk ke Mekkah untuk masuk ke Kota Suci pada saat musim haji.
3) Investor
Para investor yang sedang mengembangkan usaha di Saudi, mereka biza mengajukan tasreh masuk ke Mekkah.
4) Warga Negara Teluk
WN Teluk, seperti Kuwait, Qatar, Oman, dan lain-lain, bisa mengajukan izin masuk ke Mekkah menjelang puncak haji ini melalui aplikasi Absher.
Jadi, 4 golongan ini dapat masuk ke Mekkah secara resmi pada musim haji tahun ini.
Syaratnya adalah masuk ke akun Absher dan ajukan tasrehnya.
Tapi perlu diingat ya.. Tasreh yang dimaksud adalah TASREH MASUK MEKKAH, Bukan Tasreh Haji.
Tasreh masuk Mekkah ini hanya surat izin masuk Mekkah, bukan izin untuk haji atau memasuki daerah Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Jika pemegang tasreh masuk Mekkah kedapatan masuk masyair haji, akan terancam denda 10 ribu riyal atau setara Rp.42 juta, dan beresiko dideportasi.
Ustadz budi marta saudin