Senin, 10 Juni 2024

Bolehkah Tidak Duduk Tawarruk Karena Sempit?

Bolehkah Tidak Duduk Tawarruk Karena Sempit?

Pertanyaan:
Terkadang dalam shalat berjamaah, kondisi shaf sangatlah sempit. Sehingga ketika duduk tawarruk pada tasyahud akhir saya kesulitan untuk duduk dengan sempurna, karena akan mendesak orang di sebelah saya. Apakah boleh saya tidak duduk tawarruk jika kondisi shaf sempit?

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Disyariatkan duduk tawarruk di dalam shalat. Yaitu cara duduk dengan menempatkan bokong di lantai, lalu kaki kiri dikeluarkan pada sisi kanan dan telapak kaki kanan ditegakkan. 

Dalam hadis Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu’anhu beliau berkata:

فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.” (HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226).

Dalam riwayat lain:

حتَّى إذا كانتِ الرَّكعةُ التي تنقضي فيها الصَّلاةُ، أخَّرَ رِجْلَه اليُسرى، وقعَد على شِقِّه متورِّكًا ثم سلَّمَ

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam jika sudah sampai pada rakaat terakhir salat, beliau menjulurkan kaki kirinya dan duduk langsung di lantai dalam keadaan tawarruk, kemudian salam.” (HR. Abu Daud no. 730, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Pendapat yang rajih (kuat), tempat duduk tawarruk adalah pada tasyahud akhir dalam salat yang terdapat dua tasyahud, seperti salat Zuhur, salat Ashar, salat, Maghrib, dan salat Isya.

Dan hukum duduk tawarruk pada tempat tersebut adalah mustahab (sunnah), tidak sampai wajib. Oleh karena itu, jika duduk tawarruk bisa mengganggu orang yang salat di sebelahnya yang tepat adalah meninggalkan duduk tawarruk. Karena mengganggu orang hukumnya haram. Tidak boleh melakukan yang mustahab namun di saat yang bersamaan terjatuh pada yang haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya, “Bolehkah tidak duduk tawarruk (dalam salat) jika bisa mengganggu orang di sebelah kita (ketika shaf sangat rapat)?”. Beliau menjawab:

ترك السنة لدفع الأذية خير من فعل السنة مع الأذية فهذا المتورك إذا كان بتوركه يؤذي جاره فلا يتورك

“Meninggalkan sesuatu yang hukumnya sunnah agar tidak mengganggu orang lain ADALAH SEBUAH KEBAIKAN. Ini merupakan perbuatan sunnah ketika ada sebuah gangguan. Orang yang duduk tawarruk ini jika ia melakukan duduk tawarruk bisa menganggu orang di sebelahnya, maka hendaknya jangan duduk tawarruk.” (Liqa Baabil Maftuh, 2/38).

Lanjut baca:
https://konsultasisyariah.com/44204-bolehkah-tidak-duduk-tawarruk-karena-sempit.html 

===

Donasi Ma'had Fawaid Kangaswad 

* Trakteer : trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, OVO, Gopay, DANA, LinkAja, ShopeePay, dll)

* Paypal : paypal.me/haditssite

* Rekening Bank :
Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama