[ Mimbar bagi Khatib 'Ied ]
Dalam masalah ini memang terdapat hadits yang khusus menjelaskan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di hari raya tanpa mimbar. Imam Bukhari membawakan hadits yang cukup panjang dalam bab :
بَابُ الخُرُوجِ إِلَى المُصَلَّى بِغَيْرِ مِنْبَرٍ
Bab keluar ke mushalla (tanah lapang untuk shalat 'Ied -pen) dengan tanpa mimbar
Ibnu Bathal dalam Syarh Al Bukhari membawakan penjelasan,
خروج المنبر إلى العيدين واسع ؛ إن شاء أخرج ، وإن شاء ترك
Tentang mengeluarkan mimbar di dua hari raya (untuk khutbah 'Ied -pen) ini permasalahan yang longgar, jika mau silahkan mimbar dikeluarkan, jika tidak maka silahkan ditinggalkan.
Muhammad ibn Shalih al 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
يرى بعض العلماء أنه سنة ، لأن في حديث جابر رضي الله عنه أن الرسول عليه الصلاة والسلام، خطب الناس فقال: (ثم نزل فأتى النساء) قالوا: والنزول لا يكون إلا من مكان عالٍ ، وهذا هو الذي عليه العمل.
وذهب بعض العلماء إلى أن الخطبة بدون منبر أولى .
والأمر في هذا واسع إن شاء الله
Sebagian ulama berpendapat bahwa mimbar itu sunnah, karena dalam hadits Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada manusia dan kata beliau (yaitu Jabir radhiyallahu 'anhu), "Kemudian beliau turun dan datang ke tempat para wanita". Para ulama kemudian menjelaskan, 'Turun hanya bisa dari tempat yang tinggi, dan inilah yang menjadi landasan (disunnahkannya mimbar 'Ied -pen).
Sebagian ulama berpendapat bahwa khotbah tanpa mimbar lebih diutamakan, dan permasalahan ini adalah longgar, Insya Allah"
Ustadz yhouga