Jika ada anak diberikan THR, apakah boleh bagi ibunya mengambil THR itu dari anaknya?
Jawabannya adalah tidak boleh, karena wali si anak dalam masalah harta adalah ayahnya. Maka yang berhak adalah ayahnya, namun bila ibunya diizinkan oleh ayahnya maka tidak masalah ibunya mengambil THR itu. Jadi buat ibu-ibu harus izin ke ayahnya anak-anak dulu ya, jangan langsung disimpen 😅.
https://www.facebook.com/share/r/C6jd5mJx44UZ1Jbi/?mibextid=4Ouufp
Ustadz Sucipto