Sebagian masyarakat memakai sistem tebas untuk membeli keseluruhan buah atau hasil pertanian secara borongan. Biasanya buah atau hasil pertanian ditebas (dlm Bahasa Indonesia disebut ijon) ketika belum nampak tanda-tanda matang akan dipanen.
Ternyata praktek menebas buah atau hasil pertanian sebelum nampak tanda matangnya ini dilarang oleh Nabi. Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تَطِيْبَ.
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan sampai (buah-buahan) tersebut bagus (matang).” (HR Bukhari).
Solusinya jika ingin menebas buah atau hasil pertanian seperti padi, tunggu sampai muncul tanda kematangan dengan perubahan warna. Ada yang menguning atau berwarna kemerahan. Tanda matang itu tidak disyaratkan harus ada pada seluruh buah.
Menurut ulama, jika sudah ada satu buah saja yang kelihatan matang maka satu pohon sudah boleh dijual, atau jika yang ditebas satu kebun yang berisi puluhan pohon, cukup satu pohon yang matang maka satu kebun tersebut sudah boleh dijual buah atau hasil pertaniannya.
Ustadz Djati Purnomo