Istilah Mukallaf (Orang yang diberi beban Syariat)
Sebutan bagi yang mendapatkan titah untuk menjalankan perintah syariat didalam al Quran dan as Sunnah adalah: al ‘Abdu (العبد) yang berarti hamba.
Adapun istilah ‘Mukallaf’ (المكلف) yang berarti yang diberi beban adalah istilah baru yang beranjak dari qaul (pendapat) sekelompok yang menafikan (meniadakan) hikmah dan ta’lil pada perbuatan Allah.
Hal ini juga diingkari oleh Ibnu Taimiyyah al Hafid dan Ibnul Qayyim.
Maka yang lebih tepat dan sesuai dengan khitab asy syar’ adalah penggunaan istilah al Abdu (hamba).
Lathifah (faidah) ini kami dapati dari syaikhuna Shalih al Ushaimi -وفقه الله-
Ustadz yami Cahyanto