Fawaid pagi fiqh hanabilah bbrp hari lalu..
Kala itu beberapa asatidz dan thullab ada sedikit ribut membedakan khawarij dan bughaat. Saya membawakan Kalam Syaikh Fauzan bahwa ciri khawarij ada 4 siapa saja yg ada 1 padanya maka masuk dalam kategori khawarij, ada yg membawakan Kalam Syaikh solih alu Syaikh dan ulama lain bahwa jika tak ada takfir maka bughaat masuknya bab bukan khawarij.
Saya katakan waktu itu dan walhamdulillah terjawab pada kitab ini bab haddul baghy, katakanlah mereka dibedakan kategorinya antara khawarij dan bughaat, dan termasuk bughaat, namun perlakuan penguasa pada mereka adalah kira² sama yaitu diperangi, dan hanya Ibnu Qudamah mengatakan jika mereka lari tidak dikejar, dan jika terbunuh tak ada qishas dan diyat, dan kaum muslimin wajib membantu penguasa.
Saya ga bisa bayangkan jika ini diterapkan, dan orang² yg ribut dulu mengatakan mereka bughaat bukan khawarij, thayyib, baik, namun beginilah mereka tetap di perlakuan heee....
Benar² siap ingin hukum islam ditegakkan 100% tanpa ngaji dulu kayak salafiyin??? Siapp??? Ku ga yakin blass...
Wabillahit taufiiq.
Al'uddah syarhul 'umdah.
Ustadz bagus wijanarko