Telek cecak, najis atau suci ?
Hukum ini dibangun di atas "apakah cecak punya darah mengalir ?"
An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa jumhur Syafi'iyah menyatakan cecak tidak punya darah mengalir.
Atas dasar ini, kotoran cecak teranggap suci. Karena hewan yang tidak punya darah mengalir maka semua bagiannya suci dan kotorannya juga suci.
Tanbih :
Hukum kotoran cecak suci bukan dari fatwa Syafi'iyah namun dari Tim Fatwa Islamweb.