Melekatkan kaki dan kaki dalam shalat (artinya terlalu sempit dan sangat rapat) bisa mengganggu yang lain. Ini akan membuat seseorang semakin sibuk karena ketika berdiri dari sujud, ia kembali ingin mengisi celah shaf yang ada. Ini menambah kesibukan dengan melekatkan kembali kaki dengan jamaah di sampingnya. Sedangkan hadits Anas yang menyatakan bahwa ketika shalat mata kaki dan kaki itu lekat, juga hadits An-Nu’man yang menyatakan bahwa para sahabat ketika shalat, mereka melekatkan pundak, lutut, dan mata kaki satu dan lainnya, menurut Ibnu Hajar dalam Fath Al-Baari (2:211) yang dimaksud adalah hendaklah shaf itu benar-benar lurus dan tak ada celah terlalu jauh, lalu antar shaf depan dan belakang itu dekat. Karena kalau mau melekatkan lutut dan lutut itu suatu yang mustahil. Sama halnya melekatkan pundak dan mata kaki itu suatu yang memberatkan diri. Lihat bahasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:411.
Sumber https://rumaysho.com/37621-cara-menyusun-dan-merapatkan-shaf-merapatkan-shaf-bukan-berarti-menyakiti-jamaah-di-samping.html