Akad nikah jam 9 pagi di masjid. Jam 10 pagi perjalanan ke rumah. Terjadi kecelakaan. Salah satu pasangan wafat. Jika istri meninggal, suami berhak dapat 1/2 harta istri. Jika suami meninggal, istri berhak dapat 1/4 harta suami. Walaupun belum melakukan apa-apa dan belum kontribusi apa-apa. Demikianlah hukum Allah tentang waris. Ada akad nikah, pasangan otomatis menjadi ahli waris.