Berapa jatah warisan istri jika suami meninggal? Pun, sebaliknya, berapa jatah warisan suami jika istrinya meninggal?
Perhitungannya mudah sekali.
Kata kunci untuk jatah suami atau istri, perhatikan ini baik-baik ya, adalah:
1. Suami mendapat 1/2 atau 1/4.
2. Istri mendapat 1/4 atau 1/8.
Kapan suami mendapat 1/2 atau 1/4?
Kapan istri mendapat 1/4 atau 1/8?
Jawabannya: Kata kunci kedua adalah ada anak atau tidak. Baik anak tsb adalah anak bawaan atau anak dari keduanya. Dan pecahan ini tidak perlu melihat ada ahli waris lain atau tidak, murni ttg ada anak atau tidak.
Sesimpel itu.
1. Suami mendapat 1/2 jika istri wafat tak ada anak.
Suami mendapat ¼ jika istri wafat ada anak.
2. Istri mendapat 1/4 jika suami wafat tidak ada anak.
Istri mendapat 1/8 jika suami wafat ada anak.
Contoh kasus:
1. Abdullah wafat meninggalkan istri dan ada anak. Berarti istri Abdullah, Bunga mendapat 1/8. Jika Abdullah wafat tidak memiliki anak, baik anak bawaan dia atau anak dengan Bunga, Bunga mendapat ¼.
2. Bunga wafat meninggalkan suami tanpa ada anak. Suami mendapat ½, karena tak ada anak. Jika bunga wafat dalam keadaan memiliki anak, suami mendapat ¼ dari harta Bunga.
Nb: termasuk dalam hal ini furu’. Detailnya di pembahasan ilmu waris tentunya.
Lalu bagaimana dengan jatah anak-anak jika ada anak, atau jatah ahli waris lain? Nah itu pembahasan lain. Postingan ini terkait jatah suami atau istri saja.
Wallahu a’lam
Ustadz yani fahriansyah