ANTARA FIQIH DAN FATWA
Berkaitan dengan fatwa, maka masalah fatwa ada kaidah dan fiqih tersendiri.
Terkadang mufti (seorang yang memberi fatwa) berfatwa dengan memperhatikan masalah khilaf (perselisihan) setelah khilaf (perselisihan) itu terjadi (menyebar). Karena memperhatikan masalah khilaf (perselisihan) ada dua keadaan, yaitu sebelum dan sesudah terjadinya (menyebarnya) khilaf. Meperhatikan masalah khilaf (perselisihan) setelah menyebarnya ia adalah bagian dari tugasnya para mufti (orang yang memberi fatwa).
Dari sini (memperhatikan masalah khilaf / perselisihan yang telah menyebar), itulah sebabnya para ulama berfatwa karena melihat kepada maslahat dan siyasah (politik) syar’i apabila ia bagian dari yang mengetahui tentang permasalahan politik tersebut.
Terkadang pula seorang ulama berfatwa dengan qaul (pendapat) yang lemah karena keadaan darurat disaat keadaan tersebut telah terjadi dan dibutuhkan.
Maka perlu diketahui bahwa terkadang fatwa berbeda dengan tafaqquh (mempelajari fiqih).
Dengan mengetahui keadaan ini seorang akan lebih mampu untuk beradab dan menghargai para ulama dan para mufti. Karena terkadang seorang medapati fatwa salah satu ulama menyelisihi apa yang ditulis oleh beliau dikitab atau risalah beliau yang lain. Maka masalah ini bisa diurai dengan melihat kepada apa yang telah disebutkan.
Wallahu a’lam
Faidah dari syaikh kami, Prof. Abdussalam bin Muhammad asy Syuwai’ir
Ustadz yami Cahyanto