Diantara mandi yang hukumnya sunnah adalah mandi setelah memandikan jenazah atau setelah mentayammumkan jenazah sebagai pengganti mandi bagi jenazah yang tidak mungkin untuk dimandikan.
Ini berlaku umum baik jenazah yang dimandikan muslim atau kafir. Dan baik yang memandikan dalam keadaan suci maupun dalam keadaan berhadas besar semisal wanita haid maka ia tetap disunnahkan mandi.
Berdasarkan keumuman hadis yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, imam abu Daud dan imam at Tirmidzi yang beliau menghasankannya, Rasulullah bersabda
من غسل ميتا فليغتسل ومن حمله فليتوضأ
"Siapa yang memandikan mayyit maka hendaknya ia mandi dan siapa yang memikul mayyit maka hendaknya ia berwuduk"
Wallahua'lam..
#penjalasan dikutip dari kitab ikmalut tadris dan hasyiah bajuri
Ustadz desri