Bagaimana jika tiba tiba whuduk khatib batal ketika menyampaikan khutbah?
Jawab:
dalam khutbah jum'at disyaratkan khatib harus suci dari hadas kecil dan hadas besar, sehingga jika khatib tiba tiba batal wudhuknya maka:
*dia pergi berwudu' kemudian kembali mengulangi rukun khutbah dari awal, tidak sah ia sekedar melanjutkan khutbah sebelumnya karena khutbah merupakan ibadah yang satu kesatuan tidak bisa ditunaikan dengan dua thaharah.
*atau ia bisa menunjuk salah seorang jemaah yang hadir dari awal untuk menggantikannya, dan cukup melanjutkan khutbah tanpa perlu mengulangi rukun khutbah.
Sebagaimana penjelasan Syaikh bajuri dalam hasyiahnya..
Wallahua'lam
Ustadz desri