Sudah sepantasnya jika melarang sesuatu yang orang lain masih kerjakan, kemudian dilanjutkan memberi solusi pengganti yang halal..
Misal : Mas.. ini transaksi haram
Kalau mau halal begini..
Simak nasihat Syaikh Ibn Utsaimin -rahimahullah- di bawah
Ustadz nurhadi