Sabtu, 29 Oktober 2022

10 PERBEDAAN JARH DENGAN GHIBAH ::

.:: 10.:: 10 PERBEDAAN JARH DENGAN GHIBAH ::.

1️⃣ Jarh merupakan bagian dari Nasehat lillah dan untuk agama-Nya serta nasehat untuk orang yang dijarh bahkan untuk semua umat islam. Jika jarh didorong oleh faktor membicarakan rawi, ahli bid'ah, dan pelaku kejahatan maka ia merupakan bentuk murni nasehat.
👉 Adapun ghibah didorong kebencian dan permusuhan kepada saudara muslim, bahkan keinginan untuk merendahkan dan merusak nama baik.

2️⃣ Jarh hukumnya disyariatkan berdasarkan keterangan al-Qur'an, as-Sunnah, dan Ijma'.
👉 Adapun ghibah hukumnya haram menurut al-Qur'an, as-Sunnah, dan Ijma'.

3️⃣ Jarh bertujuan untuk menjaga kemurnian agama dari upaya orang yang ingin mengotorinya dan merusaknya, maka yang demikian hukumnya jelas wajib.
👉 Adapun ghibah ditujukan untuk membela kepentingan pribadi, menuruti hawa nafsu, memperolok, dan kadang bertujuan untuk menertawakan orang lain.

4️⃣ Jarh secara dzatnya merupakan disyariatkan dan bahkan diwajibkan karena bagian dari nasehat dan amar ma'ruf nahi munkar.
👉 Sedangkan ghibah secara dzatnya adalah kemungkaran, karena pelakunya berbicara dengan berbagai kemungkaran.

5️⃣ Jarh sangat dibutuhkan karena jelas maslahatnya untuk keselamatan aqidah dan hukum syariat dari upaya penyelewengan dan perusakan.
👉 Sedangkan ghibah jelas bahayanya sehingga wajib ditinggalkan dan dijauhi demi menjaga hubungan persaudaraan sesama muslim, karena ghibah telah menyebabkan banyak fitnah dan kekacauan serta perpecahan diantara sesama muslim apalagi jika disertai namimah (adu domba).

6️⃣ Jarh merupakan wujud rahmat dan kasih sayang dari pelakunya untuk orang yang dijarh, agar ia kembali kepada kebenaran dan berhenti dari perbuatan dosa dan penyimpangannya.
👉 Adapun ghibah, didasari kerasnya hati dan sikap keras pelakunya, serta sikap merendahkan orang lain, bahkan kesombongan dan meremehkan serta kedzaliman.

7️⃣ Jarh memiliki banyak kebaikan dan manfaat bagi diinul islam dan pemeluknya bahkan manfaat bagi orang yang dijarkh sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
👉 Adapun ghibah memunculkan banyak keburukan bagi ummat, secara khusus bagi orang yang dibicarakan karena rusak nama baiknya, dan pelaku ghibah juga berdosa karenanya. Maka, tidak ada manfaat dari perbuatan ghibah, baik untuk pribadi, masyarakan, diin, urusan dunia, dan akhirat.

8️⃣ Jarh dilakukan oleh para ulama yang bertakwa, shalih dan wara'. 
👉 Sedangkan ghibah dilakukan oleh orang yang tidak baik, jika ada orang shalih yang melakukannya maka sangat sedikit dan hukumnya tetap haram.

9️⃣ Jarh sebagai peringatan kepada kaum muslimin dari bahaya bid'ah dan kesesatan yang bisa merusak urusan diin, urusan dunia dan akhirat.
👉 Sedangkan ghibah secara dzatnya adalah kemungkaran dan banyak memunculkan keburukan.

🔟 Jarh dibangun di atas kaidah dan aturan syariat yang jelas. 
👉 Adapun ghibah dibangun di atas kefasikan dan keharaman.

📘 Diringkas dari kitab: IQOMATUL HUJJAH WAD DALIL 'ALA KHOTO'  MAN KHOLATHO AL-GHIBAH BIL JARH WAT TA'DIL (halaman: 45-48), buah pena: Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-'Ansiy. Kata pengantar oleh: Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam. PERBEDAAN JARH DENGAN GHIBAH ::.

1️⃣ Jarh merupakan bagian dari Nasehat lillah dan untuk agama-Nya serta nasehat untuk orang yang dijarh bahkan untuk semua umat islam. Jika jarh didorong oleh faktor membicarakan rawi, ahli bid'ah, dan pelaku kejahatan maka ia merupakan bentuk murni nasehat.
👉 Adapun ghibah didorong kebencian dan permusuhan kepada saudara muslim, bahkan keinginan untuk merendahkan dan merusak nama baik.

2️⃣ Jarh hukumnya disyariatkan berdasarkan keterangan al-Qur'an, as-Sunnah, dan Ijma'.
👉 Adapun ghibah hukumnya haram menurut al-Qur'an, as-Sunnah, dan Ijma'.

3️⃣ Jarh bertujuan untuk menjaga kemurnian agama dari upaya orang yang ingin mengotorinya dan merusaknya, maka yang demikian hukumnya jelas wajib.
👉 Adapun ghibah ditujukan untuk membela kepentingan pribadi, menuruti hawa nafsu, memperolok, dan kadang bertujuan untuk menertawakan orang lain.

4️⃣ Jarh secara dzatnya merupakan disyariatkan dan bahkan diwajibkan karena bagian dari nasehat dan amar ma'ruf nahi munkar.
👉 Sedangkan ghibah secara dzatnya adalah kemungkaran, karena pelakunya berbicara dengan berbagai kemungkaran.

5️⃣ Jarh sangat dibutuhkan karena jelas maslahatnya untuk keselamatan aqidah dan hukum syariat dari upaya penyelewengan dan perusakan.
👉 Sedangkan ghibah jelas bahayanya sehingga wajib ditinggalkan dan dijauhi demi menjaga hubungan persaudaraan sesama muslim, karena ghibah telah menyebabkan banyak fitnah dan kekacauan serta perpecahan diantara sesama muslim apalagi jika disertai namimah (adu domba).

6️⃣ Jarh merupakan wujud rahmat dan kasih sayang dari pelakunya untuk orang yang dijarh, agar ia kembali kepada kebenaran dan berhenti dari perbuatan dosa dan penyimpangannya.
👉 Adapun ghibah, didasari kerasnya hati dan sikap keras pelakunya, serta sikap merendahkan orang lain, bahkan kesombongan dan meremehkan serta kedzaliman.

7️⃣ Jarh memiliki banyak kebaikan dan manfaat bagi diinul islam dan pemeluknya bahkan manfaat bagi orang yang dijarkh sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
👉 Adapun ghibah memunculkan banyak keburukan bagi ummat, secara khusus bagi orang yang dibicarakan karena rusak nama baiknya, dan pelaku ghibah juga berdosa karenanya. Maka, tidak ada manfaat dari perbuatan ghibah, baik untuk pribadi, masyarakan, diin, urusan dunia, dan akhirat.

8️⃣ Jarh dilakukan oleh para ulama yang bertakwa, shalih dan wara'. 
👉 Sedangkan ghibah dilakukan oleh orang yang tidak baik, jika ada orang shalih yang melakukannya maka sangat sedikit dan hukumnya tetap haram.

9️⃣ Jarh sebagai peringatan kepada kaum muslimin dari bahaya bid'ah dan kesesatan yang bisa merusak urusan diin, urusan dunia dan akhirat.
👉 Sedangkan ghibah secara dzatnya adalah kemungkaran dan banyak memunculkan keburukan.

🔟 Jarh dibangun di atas kaidah dan aturan syariat yang jelas. 
👉 Adapun ghibah dibangun di atas kefasikan dan keharaman.

📘 Diringkas dari kitab: IQOMATUL HUJJAH WAD DALIL 'ALA KHOTO'  MAN KHOLATHO AL-GHIBAH BIL JARH WAT TA'DIL (halaman: 45-48), buah pena: Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-'Ansiy. Kata pengantar oleh: Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam.
Ustadz amir al kadiry