Rabu, 12 Oktober 2022

kita jumpai sebagian sudara kita ketika mendengar khutbah sering tertidur, apakah wuduknya batal?

kita jumpai sebagian sudara kita ketika mendengar khutbah sering tertidur, apakah wuduknya batal?  

Jawab:
Dirinci.. Pada dasarnya tidur termasuk pembatal wudhu' berdasarkan beberapa dalil diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh imam abu Daud :
العينان وكاء السه فمن نام فليتوضأ
"Dua mata merupakan pengikat dubur, siapa yang tertidur hendaknya ia berwuduk" 

KECUALI jika seorang tertidur dalam keadaan duduk yang mantap (mutamakkin) yaitu bokong dengan tempat duduknya rapat tidak terdapat space, tidur dengan posisi seperti ini tidak membatalkan wudhu'. 

Begitu juga sekedar mengantuk tidak membatalkan wudhu'. Para ulama memberikan ciri untuk membedakan antara ngantuk dengan tidur. Biasa nya tidur diketahui dengan bermimpi sedangkan ngantuk biasanya seorang masih mendengar percakapan atau suara di sekitarnya meskipun ia tidak memahaminya lagi. 

Bagaimana jika seorang ragu antara sempat tertidur atau tidak, apakah wuduknya telah batal? Jawabannya wudhuknya belum batal, karena dikembalikan ke hukum asalnya yaitu masih dalam keadaan suci. 

Wallahua'lam.. 
#fiqih sadah syafi'iyyah 
#pembatal wudhu'
Ustadz desri