Senin, 14 Desember 2020

Mengemis adalah suatu perbuatan tercela dalam Islam, pelakunya mendapat ancaman keras berdasarkan hadis-hadis yang kami bawakan berikut ini

Pertanyaan : 
Jawaban 
Mengemis adalah suatu perbuatan tercela dalam Islam, pelakunya mendapat ancaman keras berdasarkan hadis-hadis yang kami bawakan berikut ini:

Pertama, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474; Muslim, no. 1040).

Kedua, dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

“Barang siapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165. Syekh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadis ini sahih dilihat dari jalur lain).

Ketiga, dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasa’i, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).

Namun, perlu diketahui pula bahwa hanya tiga jenis orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadis Qobishoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang; (1) seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, "Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan", maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044).

Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir berkata, “Jika seseorang itu butuh, tetapi ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, dan tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan para ulama.” (Fatwa IslamWeb).

Kalau kita perhatikan apa yang disampaikan oleh Al-Munawi, disebut mengemis atau meminta-minta yang tercela jika terpenuhi syarat;
1. Bukan dalam keadaan butuh.
2. Belum mampu bekerja.
3. Meminta dengan menghinakan diri.
4. Meminta dengan terus mendesak.
5. Menyakiti orang yang diminta.
 
Sehingga, permasalahan traktir - mentraktir teman, dapat dirinci dalam dua keadaan, yakni:
1. Sebaiknya jangan memulai meminta traktir kepada teman.
2. Jika tiba-tiba ditraktir tanpa meminta sebelumnya, maka tidak boleh ditolak.
 
Ingat pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

“Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042).

Namun ingat, mentraktir tidak mesti memberikan makanan yang mahal di restoran bintang lima atau restoran milik koki ternama. Pahala niat dan nilai pemberian tidak tergantung pada steak wagyu premium level A5 seharga ratusan ribu per potong atau nasi bungkus padang seharga dua puluh lima ribu rupiah. Lubuk hati terdalamlah yang menyimpan rahasianya, Lillahi ta’ala atau bercampur riya?!

Semoga pembahasan ini bermanfaat :)