Beredar berita dan tulisan bahwa Haiah Kibar Ulama Saudi mengatakan: "Haji tanpa tashrih tidak sah."
Saya sudah menelusuri fatwa yang dimaksud, yang dikeluarkan hari Jumat pekan lalu tanggal 26 April 2024, dan sejauh yang saya baca, tidak ada dikatakan di situ bahwa haji tanpa tasrih tidak sah, namun yang mereka katakan:
لا يجوز الذهاب إلى الحج دون أخذ تصريح ويأثم فاعله
"Tidak boleh pergi haji tanpa tashrih (izin resmi dari pemerintah KSA), dan siapa yang melakukannya maka dia berdosa"
Perlu diketahui bahwa "tidak boleh" itu berbeda dengan "tidak sah".
"Tidak boleh (haram)" adalah hukum taklifi, konsekuensi jika melanggarnya adalah berdosa. Sedangkan "tidak sah" adalah hukum wadh'i, konsekuensinya adalah ibadahnya tidak dianggap tertunaikan, kewajibannya belum gugur, dan harus mengulang.
Jumhur ulama termasuk Hanabilah menyatakan bahwa tidak setiap larangan itu mengkonsekuensikan ketidakabsahan suatu ibadah. Jika larangan itu berkaitan dengan dzat ibadah dan syaratnya, maka tidak sah. Misalnya Nabi melarang jangan puasa di hari tertentu, maka puasa yang dilakukan tidak sah.
Namun jika larangan itu bukan kepada dzatnya namun yg terkait dengannya maka ibadah tetap sah namun berdosa. Misalnya berhaji tanpa tashrih ini, dimana larangannya bukan pada dzatnya (ibadah hajinya) atau syaratnya, namun terkait dengan berhaji sambil melanggar larangan pemerintah dan menimbulkan mudharat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Wallahu a'lam.
Ustadz ristiyan ragil
https://www.facebook.com/share/UwEV5gsHpqDY469k/?mibextid=oFDknk