Di antara bidang ilmu yang harus dipelajari oleh setiap penuntut ilmu yang serius adalah ilmu ushul fikih.
Dengan mempelajarinya, kita dapat mengetahui kaidah dan 'alur berpikir' dari para ulama' mujtahidin ketika mereka menyimpulkan hukum-hukum fikih dari suatu masalah.
Bahkan, menguasai ilmu ushul fikih adalah salah satu syarat (dari banyak syarat lainnya) agar seseorang bisa naik tingkat menjadi seorang mujtahid.
Kaidah-kaidah yang dipelajari di ilmu ushul fikih tidak hanya bisa diterapkan dalam masalah fikih saja, tetapi bahkan dalam masalah akidah. Itu mengapa orang-orang yang menyimpang, dari kalangan Asya'irah dan Mu'tazilah misalnya, berusaha untuk memasukkan kaidah-kaidah mereka ke dalam ilmu ushul fikih agar keyakinan mereka yang menyimpang tersebut mendapatkan validasi.
Itu mengapa pemahaman dan penguasaan terhadap ilmu ushul fikih juga sangat dibutuhkan bagi setiap penuntut ilmu yang serius dalam membela akidah yang lurus dan membersihkan akidah yang menyimpang.
Di Ma'had Al-Mughni, insyaAllah kita akan mempelajari bidang ilmu ushul fikih ini di tahun pertama menggunakan panduan kitab Iqna'ul-Mubtadiy fiy Ushulil-Fiqhil-Hanbaliy, sebuah kitab ushul fikih untuk penuntut ilmu pemula yang kami tulis dalam madzhab Hanbaliy.
Yang belum daftar Ma'had Al-Mughni, yuk daftar di link: https://almughni.org/mahad