Tidak Mabit di Mina, Cukup di Hotel Saja
Mabit di Mina pada saat haji, para ulama berbeda pendapat menghukuminya. Ada yang bilang sunnah, ada juga yang mewajibkannya. Mayoritas ulama madzhab berpendapat bahwa mabit di Mina adalah wajib, dan Syaikh Bin Baz menguatkan pendapat ini.
Pada orang tertentu, mabit di Mina bukanlah sebuah kewajiban. Dalam fatwanya, Syaikh Bin Baz menyebutkan ada tiga golongan yaitu orang yang memiliki tugas di luar Mina seperti pengurus ternak yang mengharuskannya keluar Mina, orang yang bertugas bagian suplay pengairan jamaah haji, atau orang yang punya udzur syar'i seperti sakit yang mengharuskan dia di bawa ke rumah sakit.
Bagaimana jika Mabit tapi di luar area Mina?
Mabit pada malam ke 11,12, dan 13 Dzulhijjah bagi jamaah haji adalah di area Mina yang sudah ditentukan batasnya.
Tapi dalam kondisi tertentu seperti saat ini, jamaah sangat padat dan ramai, bisa jadi seseorang dapat tenda di luar area Mina.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika menjawab pertanyaan demikian, beliau menjelaskan bahwa tidak mengapa seseorang mabit di luar area Mina, jika memang di Mina penuh sesak jamaah haji. Dalil yang digunakan adalah keumuman ayat: "Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian."
Pendapat Syaikh Bin Utsaimin ini juga jadi sandaran dibuatkannya area Mina Jadid (Mina baru) untuk pembangunan tenda mabit. Ulama-ulama Saudi satu suara dalam hal ini.
Meskipun sudah ada fatwa ini, jamaah haji yang dapat tenda di Mina Jadid agak waswas saat mabit. Seringkali mereka keluar area tersebut untuk meringsek ngemper di jalanan Mina lama.
Jika Jamaah Haji tidak Punya Tenda
Setelah selesai covid-19, tahun 2023 ini pemerintah Saudi membuka kuota haji dalam negeri cukup besar.
Paket-paket yang dibuka mulai kelas VVIP hingga kelas bawah yang tanpa tenda.
Kelas tanpa tenda ini maksudnya adalah jamaah haji tidak punya tenda di Mina. Jadi mereka disediakan tempat apartemen jauh di area Mina.
Seperti travel Al Rajhi group. Mereka buka paket ini. Jamaah haji yang ikut ada ribuan.
Jamaah haji tanpa tenda, jika ingin mabit di Mina maka otomatis ngemper di jalanan. Dan ini akan membuat jalanan macet dan tidak tertib. Otomatis polisi akan datang mengusir "harrik ya hajj.. harrik ya hajj."
Pihak travel, melalui syaikh yang ditunjuk, memaparkan bahwa yang tidak punya tenda ini kena udzur untuk boleh tidak mabit di area Mina. Berdasarkan fatwa-fatwa para ulama yang ada, diantaranya menukil pendapat Syaikh bin Baz dan Syaikh Bin Utsaimin.
Jadi, atas dasar ini, semalam para jamaah menetap di dalam hotel di luar area Mina. Acara mabit diselingi dengan pemberian hadiah, ramah tamah, dan sedikit kisah dari para jamaah haji yang ada.
Ada rasa waswas dengan hal ini. Dalam hati bertanya apakah hajinya sah atau tidak ya?
Kembali ke hukum mabit di Mina, ulama berbeda pendapat, yang paling ringan ia dihukumi sunnah. Jika wajib tapi ada udzur maka tidak mengapa meninggalkannya. Jika wajib tanpa udzur maka kena dam.
---
Foto: Jamaah haji dalam negeri Saudi (Al Rajhi Travel) mabit malam pertama di hotel area Nasim, Mekkah
Ustadz budi marta saudin