Sabtu, 24 Juni 2023

Kaya bukan syarat mutlak seseorang baru boleh berpoligami. Syarat utamanya adalah si suami mampu berbuat adil. Baik dalam hal nafkah, mabit, maupun tempat tinggal.

Kaya bukan syarat mutlak seseorang baru boleh berpoligami. Syarat utamanya adalah si suami mampu berbuat adil. Baik dalam hal nafkah, mabit, maupun tempat tinggal.

Dan jika dari pihak wanita tetap bersedia di poligami dan siap dengan segala kondisi yang ada serta qona'ah, maka tidak masalah bagi si lelaki untuk menikahinya untuk menjadi isteri kedua, ketiga, maupun keempat.

Bahkan Allah menjanjikan kecukupan dengan menikah kepada orang yang ingin menikah sedangkan dia dalam kondisi fakir, para salaf pun mengamalkan Firman Allah Ta'ala; 

إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِ، وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. 
(An-Nuur 32)

Allahu A'lam
---------
Sumber : Syaikh Solih Al Munajjid
Ustadz Abu Abdillah ibendra