Rezeki masing-masing orang sudah ditetapkan.
Imam Harb bin Isma'il Al Kirmany (280 H) dalam Ijma' As Salaf fil I'tiqad (Kesepakatan para salaf dalam Aqidah) mengatakan:
من زعم أن السرقة وشرب الخمر وأكل مال الحرام ليس بقضاء وقدر فقد زعم أن هذا الإنسان قادر على أن يأكل رزق غيره وهذا صراح قول المجوسية بل أكل رزقه الذي قضى الله له أن يأكله من الوجه الذي أكله
"Barangsiapa mengklaim bahwa mencuri, minum khamr, dan makan harta haram bukan termasuk qadha dan qadar Allah, maka dia telah mengklaim bahwa seseorang mampu untuk memakan jatah rizki orang lain! Dan ini perkataan orang Majusi!
Yang benar, ia memakan rizkinya sendiri, dan Allah mentakdirkan dia memakannya dari jalan tersebut."
Ustadz ristiyan ragil