Sabtu, 24 Juni 2023

Ringkasan Fiqih Qurban oleh Imam Asy-Syaukani rahimahullah

Ringkasan Fiqih Qurban oleh Imam Asy-Syaukani rahimahullah

Ringkasan Fiqih Qurbannya Imam Asy-Syaukani dalam kitab beliau, Ad-Darari Al Mudhiyyah syarah dari matan fiqih karya beliau sendiri yang berjudul Ad-Durarul Bahiyyah fil Masa'ilil Fiqhiyyah plus tahqiq dan ta'liq oleh Syaikh Utsman As-Salimiy.

1. Disyari'atkan bagi setiap keluarga dan minimalnya dengan seekor domba betina.

Dalil : 
➪ Firman Allah Ta'ala, “Maka shalatlah untuk Rabb-Mu dan berkurbanlah. ” (QS. Al-Kautsar : 2)

➪ Hadits shahih dari Abu Ayyub Al Anshari ia berkata,  “Dahulu pada zaman Rasulullah ada seseorang yang berkurban dengan seekor domba betina (yang ia niatkan)untuk dirinya dan keluarganya. ”  HR. Ibnu Majah (2/1.051) dan Tirmidzi (4/91)

➪ Hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bagi setiap Ahli bait (keluarga), harus berkurban. ” HR. Ahmad (4/24), Ibnu Majah (3.123), dan Al-Hakim (4/232) 

Hukum :

➪ Jumhur Ulama berpendapat sunnah, dan ini yang diambil Syaikhuna Utsman As-Salimiy. 

➪ Sebagian ulama berpendapat wajib, di antaranya Rabi'ah, Al-Auza'i, Abu Hanifah, Al-Laits, Imam Malik sebagian Malikiyyah juga mewajibkan bagi orang kaya, dan An-Nakha'i.

2. Waktu penyembelihannya setelah shalat 'ied hingga akhir hari tasyriq (13 Hijriyyah)

Dalil :

➪ Hadits Jundub bin Sufyan Al-Bajali, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum ia shalat ('ied), maka hendaknya ia menyembelih lagi pada waktunya (setelah shalat), dan barang siapa yang yang belum menyembelih hingga kita selesai shalat, hendaknya ia menyembelih dengan mengucapkan 'bismillah'.” HR. Al-Bukhari dan Muslim

➪ Hadits Jubair bin Muth'im, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

كل أيام التشريق ذبح

 “Setiap hari tasyriq (11,12 dan 13 Hijriyyah) merupakan hari untuk menyembelih. ” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Baihaqi dengan sanad yang dha'if akan tertapi terdapat beberapa jalur yang menguatkannya)

3. Yang paling afdhal/utama adalah yang paling gemuk

Dalil : HR. Al-Bukhari (10/9) dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Dahulu kami menggemukkan hewan kurban di Madinah dan begitu pula kaum muslimin lainnya. ”

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (13/118) berkata, “Para ulama telah berijma' akan sunnahnya berkurban dengan yang gemuk dan baik. ”

4. Tidak cukup berkurban dengan apa yang lebih kecil dari jadza'ah (yang berusia 6 bulan) dari dha'n (domba, bukan kambing), (yakni minimal domba betina berusia 6 bulan, pent.) 

Dalil :

Hadits Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian sembelih kecuali Musinnah (kambing atau domba yang berusia 1 tahun) kecuali jika kalian dalam keadaan sulit, maka sembelihlah Jadza'ah (yang berusia 6 bulan) dari domba. ” HR. Muslim

5. Tidak sah berkurban dengan yang lebih kecil dari Ma'z (kambing) berusia 1 tahun, (yakni usia minimal kambing adalah 1 tahun, pent.)

Dalil : 

➪ Hadits Abu Burdah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku memiliki dâjin (hewan yang dipelihara di rumah) berupa jadza'ah (yang berusia 6 bulan) dari kambing.” Maka beliau bersabda, “Sembelihlah kambingmu itu dan hal itu tidak boleh bagi selainmu. ” HR. Bukhari, Muslim dan selainnya.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (13/117) mengutip kesepakatan ulama bahwasannya tidak sah berkurban dengan jadza' (yang berusia 6 bulan) dari jenis kambing.

6. Tidak sah berkurban dengan hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, kurus, patah tanduknya, dan belah/sobek telinganya

Dalil :

➪ Hadits shahih dari Al-Bara' ia berkata, Rasulullah bersabda, “Ada 4 hal yang tidak boleh terdapat pada hewan kurban;
1. Yang buta sebelah yang jelas butanya
2. Yang sedang sakit yang jelas penyakitnya
3. Yang pincang yang jelas bengkoknya
4. Yang patah yang tidak memiliki sumsum. ”
HR. Ahmad dan Ahlus Sunan. Dalam riwayat lain, “4. Yang kurus yang tidak memiliki sumsum. ”

➪ Hadits Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah melarang seseorang yang berkurban dengan hewan yang patah tanduknya dan sobek telinganya. ”
HR. Ahmad dan Ahlus Sunan, dishahihkan oleh Al-Albaniy dalam Al-Irwa' no. 4.149. 

Imam Qatadah berkata, “Makna 'adhb (patah/belah) adalah separuhnya atau lebih banyak dari itu. ” (Jika patah atau sobeknya hanya sedikit, menurut beliau tetap sah, pent.)

7. Pekurban boleh memakan, menyimpan dan juga menshadaqahkan hewan kurbannya

Berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwasannya Nabi bersabda, 

كلوا وادخروا وتصدقوا

“Makanlah, simpanlah dan shadaqahkanlah. ” Muttafaqun 'alaih

8. Penyembelihan di tanah lapang (tempat dilaksanakannya shalat 'ied, pent.) lebih utama

Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Bahwasannya beliau menyembelih dan menahr (unta) di (tanah lapang) tempat shalat. ”

9. Pekurban tidak diperkenankan untuk memotong rambut dan kukunya setelah memasuki sepuluh awal Dzul Hijjah hingga ia menyembelih hewan kurbannya

Berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal Dzil Hijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, hendaknya ia menahan diri untuk memotong rambut dan kukunya. ” (HR. Muslim dan selainnya.)

➪ Sa'id bin Musayyab, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian murid Syafi'i menghukumi dengan haram.
➪ Syafi'i dan murid-muridnya memandang hanya makruh tanzih, meninggalkan memotong rambut dan kuku hukumnya mustahab/sunnah
➪ Abu Hanifah memandang tidak makruh.
Ustadz abu razin taufiq