SUAMI ISTERI SALING MENAMBAL KEKURANGAN
Seorang laki-laki atau seorang suami, berkeinginan memilki isteri yang sempurna. Yang nyaris tidak memilki kekurangan sedikitpun, baik fisik maupun fisikis. Begitu pula seorang wanita, memilki keinginan yang sama. Namun hal itu sesuatu yang tidak bisa diwujudkan. Ada saja kekurangan ditemukan disana sini. Yang pasti, walaupun ada kekurangannya, pasti disisi lain ada kelebihannya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Seorang mukmin tidak boleh membenci wanita mukminah (istrinya), jika ia tidak menyukai darinya salah satu perilakunya, maka dia menyukai darinya perilakunya yang lain” (HR. Muslim).
Banyak laki-laki yang sempurna, seperti halnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para Nabi dan Rasul lainnya dan wanita yang sempurna hanya Asiyah istri Fir’aun dan Maryam binti Imran. Oleh karena itu, hanya mimpi dan angan-angan belaka yang menginginkan kesempurnaan pasangan hidup. Cukuplah saling menambal, menutupi dan melengkapi jika ada kekurangannya. Syukuri kelebihan yang ada.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
كَمُلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيرٌ، وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ، وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ، وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ
Banyak laki-laki yang berhasil menggapai kesempurnaan, sedangkan tidaklah ada dari wanita yang berhasil menggapainya kecuali Asiyah istri Fir’aun dan Maryam binti Imran. Sesungguhnya, kelebihan Aisyah dibanding wanita lainnya bagaikan kelebihan bubur daging dibanding makanan lainnya.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Berkata Syaikh Utsaimin rahimahullah :
إن كثيرا من الأزواج يريدون الحالة الكاملة من زوجاتهم وهذا شيء غير ممكن وبذلك يقعون في النكد ولا يتمكنون من الإستمتاع والمتعة بزوجاتهم وربما أدى ذلك إلى الطلاق،
Sesungguhnya banyak diantara suami, mereka menginginkan keadaan yang sempurnaan dari istri-isteri mereka, ini adalah sesuatu yang tidak mungkin. Oleh karena itu mereka menjadi cepat marah, tidak mendapatkan kesenangan dan kenikmatan (kebahagian) dalam rumah tangganya dan boleh jadi penyelesaiannya itu dengan perceraian.
كما قال النبي ﷺ : "وإن ذهبت تقيمها كسرتها وكسرها طلاقها"
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
"Jika kamu paksakan meluruskannya maka akan membuatnya patah, dan yang dimaksud patah adalah menceraikannya."
فينبغي للزوج أن يتساهل ويتغاض عن كل ما تفعله الزوجة إذا كان لا يُخل بالدين أو شرف. حقوق دعت إليها الفطرة وقررتها الشريعة، ابن عثيمين ص : ٢٢
Maka bagi suami senantiasa memberikan kelonggaran dan kemudahan dari setiap apa-apa yang yang dilakukan istri, selama itu tidak merusak agama dan kemuliannya. (Huquq Da'at Ilaiha Al fithrah Wa Qarraratha Syariyyah Ibnu Utsaimin Hal 27).
AFM
Copas dari berbagai sumber