Tidak dipungkiri Hal2 yg berkaitan dengan meniru berpakaian rasulallah memang para ulama berbeda pandangan.
1. Hukumnya mubah ( bukan sunnah ) ketika dia menyakini itu adalah adat ( kebiasaan ). semisal jubah. imamah dll.
2. Hukumnya Sunnah yakni semua pakaian yg dikenakan rasulallah dari jubah. imamah sarawil, kolansuah. dll ketika kita menirunya maka kita mendapatkan Pahala sunnahnya.
Dan pendapat kedua inilah yg Benar menurut Madzhab Hanbali.
(Manqul)
Ustadz hasbi