Minggu, 25 Desember 2022

Setiap yang memabukan najis?

Setiap yang memabukan najis? 

Setiap benda cair yang memabukan (muskirah) hukumnya najis, seperti minuman memabukan yang dibuat dari perasan anggur (khamar) atau dari yang lainnya (Nabidz), jika dibawa shalat maka shalat nya tidak sah karena membawa najis.. 

Adapun benda padat yang memabukan atau menghilangkan akal (mukhaddirah) seperti ganja, opium dan semisal maka dihukumi suci, meskipun mengkonsumsinya dalam jumlah yang bisa menghilangkan akal hukumnya tetap haram.. 
Dikutip dari Busyral Karim

Wallahua'lam
Ustadz desri
Hukum fiqh parfum yg ada alkoholnya: 

Diperselisihkan oleh para ulama kontemporer 

*sebagian mengatakan najis 
*sebagian merinci jika alkohol yang memabukan maka najis, jika alkohol tidak memabukan maka suci 
*sebagian mengatakan suci karena li 'umumil balwa (sudah merata) sehingga sulit dihindari, seperti alkohol yang terdapat di parfum 

Wallahua'lam