Rabu, 28 Desember 2022

NB :🛍tambahan faidah seputar hukum pemilu.

NB :🛍tambahan faidah seputar hukum pemilu.

Baru saja guru kami dahulu semasa kuliah Ust Aris Munandar hafidzahullah memberitahukan kpd kami akan adanya kekurangan pd faidah yg kami torehkan ttg hukum pemilu.

Berikut tambahan faidah dari beliau yg beliau tangkap dr fatwa Syaikh Sulaiman :

1. Pemilu terbagi mjd 2, pertama pemilihan anggota legislatif, ini haram hukumnya secara mutlak karena berkaitan dg tasyri'/pembuatan hukum yang merupakan hak khusus Allah ta'ala.

Kedua pemilihan kepala negara/kepala daerah. Hukum aslinya haram, karena ia bkn cara syar'i dalam menetapkan pemimpin.

2. Namun jika diprediksi akan ada calon presiden/kepala derah yang apabila ia terpilih, ia akan menimpakan madharat besar pd dakwah salafiyyah maka boleh ikut serta dalam pemilu. (Selanjutnya baca point ke-10).

Jazahulahu khairan kami haturkan kpd Ust Aris yg telah menasehati kami empat mata dg santun. Smg Allah ta'ala menjadikannya sbg pemberat timbangan kebaikan beliau kelak di akhirat.

Faidah Sesi Liqa' Maftuh🛍

🎙Bersama Syaikh Sulaiman bin Salimillah Ar Ruhaili

1. Nishabnya uang.

Jika suatu negri menjadikan emas sebagai standard jaminan harga uang, maka nishab uang diukur dg nishabnya emas.

Jika suatu negri menggunakan perak sebagai standard jaminan harga uang, maka nishab uang diukur dg nishabnya perak.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini pendapat yang rajih menurut aku bahwa nishab uang itu diukur dengan nishab emas karena emas adalah merupalan asal dari harta.

2. Ceramah di hadapan wanita.

Hukum asli ceramah di hadapan wanita haram. Namun jika diharapkan di sana ada maslahat maka shaf wanita ditaruh dibagian akhir sebagaimana sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam : afdhalu sufufil mar'ah akhiruhum

Dan jika shof wanita dipasang pemisah/hijab ini yg lbh utama.

Adapun jika tidak ada jamaah melainkan hanya wanita saja maka dai menyampaikan ceramah di ruangan terpisah.

3. Hukum menasehati penguasa di sosial media.

Prinsip ahlis sunnah ialah memuliakan penguasa dan tidak boleh menjatuhkan martabatnya, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda  : Man ahana sultonallahuli fil ardhi ahanahullah

Barangsiapa menghinakan sulton Allah/penguasa di muka bumi, maka Allah akan menghinakannya.

Datang seorang penguasa dengan pakaian tipis, ia berkhutbah di atas mimbar lau Abu Bilal (pentholan khawarij) berkata : Lihatlah penguasa kalian ini, ia mengenakan pakaian kefasikan.

Abu Bakrah mendatanginya dan berkata kepada Abu Bilal : Tutup mulutmu ! Barangsiapa menghinakan penguasa maka Allah akan menghinakannya.

Ahlus sunnah tidak menjilat/tidak memuji penguasa dengan sesuatu yang tidak ada pada diri penguasa, karena ini merupakan bentuk tipuan.

Apakah engkau menasehati bapak kamu seperti engkau menasehati anakmu?

Demikian pula jangan kamu menasehati penguasa sebagaimana layaknya kamu menasehati orang biasa.

Ahlus sunnah itu jika menasehati mereka menginginkan terwujudnya kebaikan, berbeda dengan ahli bid'ah yang menasehati agar dibilang sebagai orang pemberani.

Dan yang menjadi ijma' ahlus sunnah bahwa menasehati penguasa itu dilakulan dengan empat mata.

Menasehati terang terangan di fb, twitter kadang disertai nyinyir serta nyindir ini semua menyelisihi manhaj ahlis sunnah wal jamaah.

4. Hukum fotography

Foto ini perkara yang diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan larangan gambar itu umum mencakup juga foto.

Ada yang bilang boleh krn hakikat foto adalah menangkap bayangan dari makhluk yang asli seperti ktk seseorang bercermin.

Adapun video ia ada dua : Yg hanya dijadikan sarana utk siaran langsung, ini boleh.

Dan video yang disimpan, ini menurut saya setelah saya pelajari merupakan salah satu syubhat yang belum jelas halal dan haramnya.

Tapi semoga tidak mengapa jika tujuannya demi terwujudnya maslahat.

Adapun foto menurut aku pendapat yang rajih ia haram, kecuali dalam kondisi darurat  spt  utk paspor, utk ktp atau memfoto utk laporan keuangan dll.

5. Masyarakat sensitif terhadap dakwah tauhid.

Pertama sebenarnya yang merasa sensitif itu si dai sendiri. Ia merasa khawatir kalau manusia menjauhi dia karena dakwah tauhid ini. Maka harus ada upaya memperbaiki diri.

Tiada kebaikan dalam dakwah yang tidak menitik beratkan dakwahnya pada tauhid.

Yang kedua, seorang dai bisa menyampaikan sarana lain, misal jika masyarakat anti pati terhadap kitab tauhid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, ia bisa menggantinya dengan shahih Bukhari lalu menyelipkan materi tauhid perlahan lahan, atau sirah nabawiyyah atau siranya Imam Syafi'i, bagaimana aqidah beliau bagaimana sikap beliau terhadap sunnah serya pembelaan beliau terhadap sunnah, bagaimana bid'ah menurut beliau dst.

Agar perlahan lahan dakwah tauhid ini bisa tersebar.

6. Ceramah di masjid Hizbiyun.

Jika masjid ini milik pemerintah dan hizbiyun juga berceramah di situ. Boleh kita ceramah di situ karena masjid bukan milik mereka.

Jika mereka menyebarkan syubhat maka kita menjelaskan kebenaran di masjid tersebut dengan penjelasan yang mekuaskan dan berdasarkan ilmu.

Namun jika masjid tersebut milik mereka, maka tidak boleh. Karena mereka akan menipu manusia dengan kehadiran kita di sana.

Mereka berkata : Ini ustadz alumni doktoral madinah, ini menunjukkan kami ini tidak ada masalah dalam agama kami.

7. Jamaah tabligh yang ramah tapi akhir akhir ini radikal.

Ini tidak mengherankan, ini satu hal yang wajar. Ahli bid'ah yang membenci ahlis sunnah itu suatu hal yang wajar.

Bahkan ahli bid'ah yang mengklaim peduli terhadap tauhid ketika mereka berjumpa dengan ahli bid'ah lain mereka akan tersenyum lebar sampai mulutnya mau robek.

Tapi jika bertemu dengan ahlis sunnah yang bertauhid, mereka akan cemberut. Karena ukuran wala wal bara' menurut mereka bukan syariat, tapi semangat sektarian.

8. Memuliakan orang tua.

Diantara bentuk memuliakan Allah ta'ala adalah kita memukiakan orang tua pemilik uban. 

Karena mereka lebih dulu beribadah kepada Allah dari pada kita. Mereka shalat, puasa dan berdzikir lebih dulu dibandingkan dengan kita. 

Meski terkadang mereka tidak memiliki ilmu tapi mereka memikiki pengalaman hidup. Dunia telah mengajari mereka, sehingga mereka terkadang memiliki kebijaksanaan dan nasehat nasehat syarat akan hikmah. Mereka juga type orang yang tidak tergesa gesa dalam mengambil keputusan.

9. Tentang Suriah.

Kejadian Suriah menjadi bukti nyata benarnya manhajAhlis Sunnah Wal Jamaah yang menyatakan haramnya memberontak kepada penguasa.

Jika penguasa kafir, tidak boleh memberontak kecuali jika kaum muslimin memiliki kekuatan. Jika orang islam hanya memiliki pisau dapur bagaimana ia akan melawan roket?

Maka apa yang terjadi di Suria?  Kota kota yang dulunya besar sekarang luluh lantak dan tidak bisa ditempati lagi. Fitnah itu terus menerus.menyala hingga hari ini.

Dan bagi warga Suria jika mereka melawan maka itu adalah jihad fi sabilillah. Karena tidak mungkin mereka akan diam saja dan membiarkan pembantian terus menerus terjadi.

Namun bagi warga non Suria, tidak terpenuhi syarat syarat jihad bagi mereka. Dan aku tidak berpendapat bolehnya orang non Suria pergi ke Suriah.

Akan tetapi kita wajib mendoakan kebaikan, jika terbuka celah untuk membantu maka kita mengirimkan uang, makanan, obat obatan dll.

Karena syarat2 jihad tidak terpenuhi bagi warga non Suriah.

10. Hukum Pemilu.

Hukum asal pemilu haram, karena ia bukan syarat syar'i bagi terbentuknya penguasa. Dan tidak boleh ikut serta dalam pemilu kecuali jika disertai adanya keyakinan akan terwujudnya kemaslahatan secara pasti.

Dan jika seseorang berhasil menduduki tampuk kepemimpinan dengan cara yang tidak syar'i, maka sah kekuasaannya dan ia wajib ditaati.

Kita melarang pemberontakan pada penguasa, namun jika ternyata ia berhasil menduduki tampuk kekuasaan maka sah kekuasaannya dan wajib ditaati.

Ini.merupakan kesepakatan ahlis sunnah wal jama'ah.

🖇 Penutup.

Syaikh berkata : Aku tahu kalian sudah letih, itu terlihat dari cara kalian yang sering gelisah merubah posisi kursi.

Tapi aku menyampaikan penghargaan tinggi kepada kalian karena kalian orang orang yang beradab masya'Allah. Tetap memperhatikan meski sdh letih.

Aku pernah mengajar di hadapan para qadhi, yang rata rata orang yang berpendidikan serta memiliki kedudukan di masyarakat mereka.

Namun ketika letih mereka juga merubah-rubah posisi kursi. Hingga aku katakan : Kalian ini para qadhi yang jika duduk di kursi mahkamah berbicara dengan penuh wibawa, kenapa sekarang menjadi letih dan hilang wibawanya?

Mereka menjawab : Sebenarnya yang menjadi patokan itu kursinya wahai Syaikh, ktk kami duduk di kursi qadhi maka kami menjadi qadhi. Namun ketika kami duduk di kursi tullab/murid, maka kami berubah menjadi layaknya seorang murid.

💐Jazahullahu khairan Syaikh Sulaiman bin Salimillah Ar Ruhaili💐

✍🏻 diringkas dengan penuh keterbatasan oleh abul aswad al bayaty

🌧 Malang yang dingin, 15 syawal 1437/ 21 Juli 2016