HUKUM GAMBAR MAHLUK HIDUP
Dalam MAdzhab Hanbali Gambar yg di haromkan adalah Gambar Mahluk yg sempurna yakni dgn adanya bentuk yg dengan itu bisa di katakan Hidup.
Sebagai Contoh : menggambar mahluk yg bernyawa dgn sempurna lengkap dgn panca indranya . atau gambar yg sempurna tdak ada tangannya atau kakinya ( masi dalam kategori gambar yg di haromkan krn meski kehilangan kaki dan tangan dia bisa bertahan hidup. )
Tapi ketika gambar tersebut memiliki bentuk yang kalau seandainya itu real mustahil hidup atau gambar yang berupa kepala dan perut atau setengah badanya saja. Maka itu bukanlah masuk pada kategori gambar yang bernyawa dan tidak di haramkan karena allah taala tidak menciptakannya seperti itu.
Dalam kitab Al-MUGHNI , Al-MUNTAHA, AL-GHOYAH, AL-IQNA', SYARH KABIR : semua berpendapat tidak di syaratkan di hilangkan kepalanya
Maksud dari Haromnya Taswir adalah menggambar Mahluk Hidup dgn gambar yg sempurna nath diletakan di tembok. pembatas. pentutup. atap rumah. Dan lain2
Lalu bagaimana dgn gambar yg sekrag yakni dg fotografi. :
- Pandangan syeik Ibnu utsaimin sendiri bahwa foto hukumnya tidak harom kecuali untuk di jadikan kenang2an . ( dalam syarh Mumti )
- Pandangan Ibnu Badron Foto hukumnya mubah tidak harom.
( - Syeiikh Ahmad Quaimi - )
Gambar yg diharomkan sendiri dalam pandangan madzhab Hanbali ada 3 macam :
- Untuk pengagungan dan ghuluw : Hukumnya Harom
- Untuk sebagai alat tiduran selonjoran istirahatan seperti dijadikannya bantal : Hukumnya Boleh.
- Di jadikanya di baju alat perabotan rumah tangga dll : Hukumnya Harom.
( - atta'liq almuqni - )
Abu Hanan