Selasa, 04 Oktober 2022

Antara sunnah dengan bid'ah. Apakah termasuk sunnah memperbanyak umrah?

Antara sunnah dengan bid'ah. 
Apakah termasuk sunnah memperbanyak umrah? 
Ada  beberapa pendapat:
1.Makruh dalam setahun lebih dari satu kali. 
Yang berpendapat seperti ini di antaranya adalah Malikiyah. 
2.Makruh dalam sebulan lebih dari satu kali. 
3.Makruh pada hari arafah, hari nahr, dan hari-hari tasyriq.
Ini adalah pendapat Hanafiyah. 
4.Makruh mengulang umrah jika kurang dari 10 hari. 
Ini adalah pendapat Imam Ahmad. 
5.Sunnah melakukan umrah sesering mungkin. 

Sebab khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah ini adalah: bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- tidak pernah melakukan umrah dalam setahun lebih dari satu kali. 

Adapun yang mensunnahkan hal tersebut, mereka mengatakan:
Amalan sunnah itu tidak terbatas pada perbuatan Nabi -shallallahu 'alaihiwasallam-, karena terkadang beliau tidak melakukan sesuatu itu ada kalanya karena tidak ingin memberatkan ummatnya, dan beliau terkadang menganjurkan suatu perbuatan itu dengan perkataan sehingga hukum sunnah itu berlaku dengan tanpa diberi batasan. (Lihat: Fathul Bari:3, hal. 755,Darul Faiha) 

Begitulah uniknya pembahasan fikih itu, Sobat. 
Tidak semudah balik tangan untuk membenarkan dan meyalahkan suatu amal. 
Harus dengan kepala dingin dan suasana segar dan tentunya dengan ilmu. 
Jika yang berbicara tentang agama ini cukup ahlinya saja, maka akan sangat sedikit terjadinya perselisihan. 
Betapa sering orang-orang berilmu teruji sebab serampangan nya orang yang baru kemaren sore kenal pengajian,namun terlalu berani untuk berkomentar. 

Semoga bermanfaat... 
Barakallahu fikum
Ustadz ahmad muzaqi