Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai
Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan jual-beli emas secara tidak tunai dengan alasan bahwa emas saat ini tidak menjadi alat tukar seperti uang resmi.
Namun fatwa tersebut telah dikritik oleh Dr. Erwandi dan juga Dr. Arifin Badri (keduanya adalah pakar muamalah), beliau berdua menilai fatwa tersebut lemah.
Sisi lemah fatwa tersebut ialah karena riba emas dan perak telah dinashkan oleh Nabi, maka tidak mungkin dibatalkan oleh illat yang berasal dari ijtihad para ulama, seperti penetapan illat tsamaniyah pada emas & perak.
Ketika emas dan perak tidak lagi menjadi alat tukar maka ketiadaan illatnya pada emas dan perak tidak berpengaruh pada hukum riba emas dan perak.
Maka transaksi pada emas dan perak tetap harus mengikuti rambu-rambunya yang telah dijelaskan oleh para ulama, salah satunya tidak diperkenankan dilakukan secara tidak tunai, kredit atau online.
Di posting oleh ust irham Maulana lc
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=3516761971668342&id=100000037228298