al-Imām Ibnu 'Utsaimīn rahimahullāh berkata:
"Jika orang yang berpuasa bermain dengan istrinya baik pada puasa fardhu maupun nāfilah(sunnah), lalu keluar madzi maka sungguh puasanya tidak akan rusak, tidak puasa fardhu dan tidak pula puasa nāfilah, maka puasanya shahīh, dan tidak mengapa atasnya. Adapun jika keluar mani darinya, maka sungguh keluarnya mani ini akan merusak puasanya, sama saja itu puasa fardhu ataupun puasa nāfilah".
[Silsilah Liqā-at al-Bāb al-Maftūh 52]
https://www.facebook.com/100024029109133/posts/949054119238883/