Penomena sebagian oknum anak hijrah yang ngaji, dalam perkara cabang fiqh ia berpegang teguh dan mengharuskan orang lain dengan pendapat Ustadznya, bahkan Ustadz lain pun kadang ia haruskan ke pendapat Ustadznya tersebut..
Imam Ahmad rahimahullah berkata;
"لا ينبغي للفقيه أن يحمل الناس على مذهبه، ولا يشدد عليهم". (الآداب الشرعية لابن مفلح الحنبلي)
"Tidaklah seyogyanya bagi seorang yang faqih membawa orang-orang ke atas Madzhabnya (pendapatnya) dan janganlah ia bersikap keras atas mereka." (Al-adabusy Syar'iyyah Ibnu Muflih)
Ust musamulyadi