Syarat Nasihat:
- ilmu sebelum menasihati, mencakup:
keberadaan perbuatan tertentu sebagai kemungkaran
Kmungkaran tsb benar2 dilakukan oleh yg dinasihati
Ilmu ttg adab dlm menasihati.
- hilm/lemah lembut ketika menasihati
- sitr/menutupi aib tsb setelah melakukan nasihat.
Ketika ingin menasihati ttg khianat thd dana umat dg komersialisasi pendidikan pastikan:
- kita tahu makna khianat & komersialisasi pendidikan
- komersialisasi yg spt apakah yg tercela
- benarkah dilakukan oleh orang yg dituju: "pesantren & yayasan"
- jika benar, berapa nisbat/data yg kita miliki dg tabayyun, sudah samakah persepsi/tuduhan kita dg realita yg ada?
- layakkah prosentase tsb diangkat dlm bntuk nasihat umum
- lakukan dg bahasa dan momen yg tepat, bahasa nasihat bukan bahasa tuduhan yg mnjatuhkan.
- lakukan scr personal, apalagi kebanyakan mereka adalah orang pnyeru kebaikan & dakwah islam.
- tutupi nasihat itu agar tdk mnjadi vonis liar.
Ust Noor Ihsan silviantoro