Rabu, 10 Maret 2021

jamak hukumnya ketika safar mubah bukan Sunnah beda dengan qoshor yg hukumnya Sunnah ketika safar sehingga lebih baik meninggalkan jamak ketika safar kalau tidak ada hajat berbeda dengan qoshor yg afdhol adalah qoshor meskipun tidak menyulitkan kalau sholat tanpa qoshor

Inti dari perkataan Ibnul Qayyim sebagaimana foto dibawah:
 jamak hukumnya ketika safar mubah bukan Sunnah beda dengan qoshor yg hukumnya Sunnah ketika safar sehingga lebih baik meninggalkan jamak ketika safar kalau tidak ada hajat berbeda dengan qoshor yg afdhol adalah qoshor meskipun tidak menyulitkan kalau sholat tanpa qoshor
Ust Risqo Kamil 
https://www.facebook.com/100022904617235/posts/904552173651595/