Rabu, 03 Maret 2021

as-Syaikh al-Albāniy rahimahullāh ditanya: Penanya ini berkata: "Ibuku seorang wanita diatas enam puluh tahun, dan ia bersafar seorang diri untuk mengunjungi anak-anaknya, dan apa hukumnya hal itu ?".

as-Syaikh al-Albāniy rahimahullāh ditanya: 

Penanya ini berkata: "Ibuku seorang wanita diatas enam puluh tahun, dan ia bersafar seorang diri untuk mengunjungi anak-anaknya, dan apa hukumnya hal itu ?". 

as-Syaikh menjawab: "Tidak boleh, seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali ada mahram bersamanya". 

[ Fatāwā Rābigh, rekaman no 6]
Ust Hanafi abu Abdillah Ahmad