as-Syaikh al-Albāniy rahimahullāh ditanya:
Penanya ini berkata: "Ibuku seorang wanita diatas enam puluh tahun, dan ia bersafar seorang diri untuk mengunjungi anak-anaknya, dan apa hukumnya hal itu ?".
as-Syaikh menjawab: "Tidak boleh, seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali ada mahram bersamanya".
[ Fatāwā Rābigh, rekaman no 6]
Ust Hanafi abu Abdillah Ahmad