blog ini berisikan kumpulan faedah faedah ilmu yang sangat bermanfaat kepada diri saya pribadi
Rabu, 30 September 2020
DOA MASUK WC ◀️
Selasa, 29 September 2020
Aku memasuki surga kemudian aku mendengar alunan bacaan (al Qur'an), aku bertanya: "Siapa itu...?" Mereka menjawab: "Haritsah Ibnu Nu'man. Demikianlah buah bakti... begitulah bakti... dan ia sangat berbakti kepada ibunya..." (as Shohihah 913)
Dan jika dosa semakin banyak maka akan berat bagi lisannya untuk mengucapkan kalimat tauhid
RESUME KAJIAN ★Masjid Jami' Aliyah Karawang
Senin, 28 September 2020
makna Iman kepada Allah
Ilmu aqidah merupakan ilmu yang sangat penting. Oleh sebab itu sebagian ulama terdahulu menyebut ilmu aqidah sebagai fiqih akbar
SUMBER AKHLAK YANG MULIA
Membuka jendela ketika Shubuh
Ar Rabi' bin Khutsaim rahimahullah adalah seorang Thabi'i, yang disebutkan oleh Imam Ad Dzahabi sebagai Imam, Qudwah dan ahli ibadah. beliau termasuk murid Abdullah bin Mas'ud radiyaAllahu anhu yang paling dekat
Minggu, 27 September 2020
Ibnu suraij ahli fiqih Iraq Guru Imam Abul Hasan Al-Asy'ari membenci Ilmu kalam
9 Aqidah Salaf Tentang Pemimpin Muslim:
Sabtu, 26 September 2020
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahan dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum
Imam Ahli Hadis, Abul-Hajjaj Al-Mizziy terpaksa harus mendekam di penjara beberapa hari setelah mengadakan majelis kajian buku "Khalq Af'al Al-'Ibad" karya Imam Al-Bukhariy di Kota Damaskus. Entah kenapa beliau sampai dipersekusi; karena dirinya atau karena isi buku yang dikaji itu?
SYAIKH IHSAN ILAHI ZHAHIR, AHLI BID’AH MENGHARGAI KEPALANYA 200 RIBU DOLLAR
Saudara perempuan imam Malik bin Anas pernah ditanya " Mengapa imam Malik itu jika berdalil dengan Al-Qur'an cepat sekali mengeluarkan tempat-tempat pada al-qur'an..? "
Kamis, 24 September 2020
Para ulama mengatakan 'Ketahuilah bahwa orang yang berdzikir itu tidak akan mendapatkan pahala karena berdzikir kecuali jika orang tersebut mengetahui makna bacaan dzikir yang dia ucapkan meski hanya makna global nya saja
Rabu, 23 September 2020
Tawadhulah, karena pembawa ilmu bisa sombong.
Hukuman terberat sebuah dosa dan kesalahan adalah tidak ada nya teguruan atas dosa tersebut hingga berlanjut lalu mengkristal dan mendarah daging.
Hukum Belajar Ilmu Sihir
Selasa, 22 September 2020
Para Wali dan (Puncak) Karamahnya
Ciri Orang Yang Bertakwa
Doa Untuk Bayi``` 🔰*Yang Baru Lahir Sesuai Sunnah*
Faedah Menjimai Istri Saat HamilKhusus Pasutri
seorang jahmiyyah berkata kepada kita :" Allah istawa di atas Arasy dan juga Dia turun ke langit dunia di 1/3 malam, berarti Arasy kosong?
lapang dada
Para salaf terdahulu mengajarkan anak-anak mereka cinta kepada Abu Bakar dan Umar sebagaimana mereka mengajarkan surat dari Al Quran". (syarhu i'tiqad ahlis sunnah, no. 2325 Al Imam Abul Qasim Al Lalakai).
Apakah cinta Abu Bakar dan Umar hukumnya Sunnah?Beliau menjawab :"Tidak, bahkan Wajib".
Senin, 21 September 2020
pentingnya menjaga aqidah
Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11298-mengajarkan-akidah-sejak-dini.html
Menundukkan pandangan merupakan salah satu sebab mendapatkan rizki ilmu yang bermanfaat
Syekh al Islam Muhammad bin Abdul Wahab al Najd al Hanbali rahimahullah (1115 – 1206 H) berkata:Jika Allah Ta’ala memerintahkan seorang hamba dengan suatu perkara, maka wajib atasnya untuk mengerjakannya. Dalam masalah ini ada tujuh hal:
Syekh al Islam Muhammad bin Abdul Wahab al Najd al Hanbali rahimahullah (1115 – 1206 H) berkata:
Jika Allah Ta’ala memerintahkan seorang hamba dengan suatu perkara, maka wajib atasnya untuk mengerjakannya. Dalam masalah ini ada tujuh hal:
- mengilmuinya,
- mencintainya,
- memiliki tekad untuk melakukannya,
- beramal,
- menjadikannya sesuai syariat secara ikhlas dan benar,
- memperingatkan dari perbuatan yang dapat menghapuskan amal, dan
- teguh di atasnya.
Umdah Ath-Thalib li Naiylil Ma-aarib merupakan kitab fikih untuk pemula dalam mazhab Hanbali yang ditulis oleh Al-‘Allamah Syekh Al-Mazhab Manshur bin Yunus bin Idris al-Buhuti al-Hanbali rahmatullah ‘alaihi memiliki keistimewaan
Umdah Ath-Thalib li Naiylil Ma-aarib merupakan kitab fikih untuk pemula dalam mazhab Hanbali yang ditulis oleh Al-‘Allamah Syekh Al-Mazhab Manshur bin Yunus bin Idris al-Buhuti al-Hanbali rahmatullah ‘alaihi memiliki keistimewaan.
Disebutkan keistimewaannya oleh Syekh Dr. Muthlaq bin Jasir al-Jasir hafizhahullah dalam mukadimah tahqiqnya atas kitab ini:
- Kitab ini termasuk matan fikih yang ringkas dalam mazhab Hanbali. Berkata Syekh Abdul Qadir bin Badran rahmatullah ‘alaihi, “Kitab yang ringkas karya Syekh Manshur al-Buhuti yang diperuntukkan para pemula.”
- Kedudukan penulis yang tinggi dalam mazhab, yakni syekh al-mazhab di zamannya dan muhaqiq mazhab.
- Kitab ini merupakan kitab terakhir yang ditulis olehnya. Jarak antara penulisan kitab ini dengan wafatnya syekh hanya tujuh bulan saja. Syekh telah merampungkan kitab ini bulan Syawal tahun 1050 H dan beliau meninggal bulan Rabiul Tsani tahun 1051 H.
- Syekh menulis kitab ini setelah menyelesaikan syarah kitab-kitab mazhab Hanbali yang mu’tamad seperti syarah atas Al-Iqna’ dan hasyiyahnya, syarah Al-Muntaha dan hasyiyahnya, syarah Nazhmul Mufradat, dan syarah Zad Al-Mustaqni’; kemudian beliau menulis kitab ini. Maka kitab ini menjadi ringkasan atas pemahaman, penelitian, dan eksperimennya yang panjang dalam mazhab Hanbali. Jadilah kitab ini kitab yang bagus bak mutiara dan permata yang murni dalam mazhab Hanbali.
- Yang menjadikan kitab ini istimewa juga ialah adanya perhatian para ulama terhadap matan ini. Mereka membaca, menjelaskan, mempelajari, dan menelitinya. Diantaranya ialah Syekh ‘Utsman bin Muhammad ar-Ruhaibani yang telah membacakannya disertai syarah atas kitab ini oleh Al-Imam As-Safarini rahimahumullah. Dan Syekh Bakr Abu Zaid rahimahullah telah memasukkan kitab ini sebagai salah satu kitab yang mu’tamad dalam mazhab Hanbali.
- Kitab ini ditulis menggunakan istilah yang mudah dan jelas. Oleh karena itu Syekh Abdul Qadir bin Badran rahimahullah berkata, “Seyogyanya bagi para guru yang mengajarkan fikih untuk pemula membacakan matan kitab Akhsharul Mukhtasharat atau Al-‘Umdah karya Syekh Manshur jika dia seorang Hanbali.” [ ]
Alih bahasa secara bebas oleh Abu ‘Aashim asy-Syibindunji
Sumber: ‘Umdah Ath-Thalib li Naiylil Ma-aarib karya Syekh Manshur bin Yunus bin Idris al-Buhuti al-Hanbali. Tahqiq Dr. Muthlaq al-Jasir. Penerbit: Maktabah Imam Adz-Dzahabi , Kuwait.
Read More https://sunnahedu.com/2020/03/27/keistimewaan-kitab-umdah-ath-thalib/
Istilah yang Termasyhur di Fikih Mazhab Hanbali
Sebagaimana mazhab lain, mazhab Hanbali juga terkenal dengan istilah-istilah yang digunakan oleh ulama fikih dalam kitab-kitab rujukan mereka untuk mengungkapkan makna-makna tertentu. Istilah tersebut sebenarnya membedakan antara perkataan dan nash dari imam mazhab dengan perkataan ulama mazhab beserta ijtihad dan takhrij mereka pada sumber hukum utama dan kaidah mazhab beserta segala permasalahan yang dibahasnya, yang tidak ada nashnya dari imam pendiri mazhab.
Dikenal juga adanya sebutan-sebutan tertentu yang ditujukan pada karangan atau imam-imam dari kalangan tokoh mazhab. Sebagaimana populer juga istilah tahqiq dan tamhish (telaah dan pemilahan) antara perkataan dan riwayat yang ada di mazhab tersebut.
Dan setiap istilah tersebut digunakan untuk ungkapan yang banyak dan sering disebut sehingga pembahasaan menjadi lebih ringkas.
Dengan memperhatikan istilah-istilah tersebut, kita bisa menyebutkannya secara global sebagai berikut:
PERTAMA:
Istilah Khusus untuk Membedakan antara Perkataan Imam dengan Perkataan Pengikutnya
- Ar Riwayah: Ini adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan hukum yang diriwayatkan oleh salah satu murid Imam Ahmad rahimahullah darinya dalam suatu permasalahan, dan dibagi menjadi dua bagian:
1.1. As Sorih: Lafaz yang menjelaskan suatu putusan hukum dari Imam Ahmad rahimahullah dalam suatu permasalahan yang tidak mengandung tafsiran lain. Dan hukum ini diungkapkan dengan berbagai redaksi, seperti “nashon”, “nashon ‘ala” atau “al manshush ‘alaih”, atau “‘anhu”, atau “rawahu al jamaah”. (Lihat: Al Inshof, 1/19, 12/240 dan Al Madkhol Al Mufashol, 1/173)
1.2. At Tanbih: Hikayat perawi tentang apa yang ia pahami dari ungkapan imam atau isyarat darinya, dari intensitas pertemuannya dengan imam, dan bukan dari lafaz ucapan yang tegas. Dan hal ini diungkapkan dengan beberapa lafaz, seperti “auma’a ilaihi”, atau “asyara ilaihi”, atau “dalla kalamu ‘alaihi”, atau tawaqqofa fihi”, atau “sakata ‘anhu”. (Lihat: Al Musawwadah, hal. 532 dan Al Inshof, 12/241)
- Al Wajh: Hukum yang dinukil dalam suatu permasalahan oleh beberapa mujtahid dalam mazhab yang berjalan di atas kaidah ushul, dan nash-nash yang telah ditentukan oleh imam, dan ada kalanya bertentangan dengan kaidah imam jika ada dalil yang menguatkan pendapatnya. (Lihat: Al Musawwadah, hal. 532)
- Al Ihtimal: Kemampuan suatu permasalahan yang telah ditetapkan hukumnya untuk menerima kemungkinan hukum lain karena dalil pada hukum yang pertama lebih lemah atau setara. Dan ihtimal semakna dengan Al Wajh, hanya ssaja secara umum, Al Wajh bisa ditetapkan sebagai sebuah fatwa, sedangkan ihtimal adalah suatu permasalah yang memiliki suatu putusan hukum tanpa mengharuskan berfatwa dengannya, jika ia berfatwa dengannya, maka ia akan berubah menjadi Wajh bagi yang memfatwakannya. (Lihat: Al Musawwadah, hal. 533)
- At Takhrij: Memindahkan hukum dari suatu permasalahan yang ada nashnya kepada permasalahan yang semisal dengannya, dan menyamakan keduanya dalam hukum tersebut, dan itu tidak dilakukan kecuali jika maknanya telah dipahami. Dan takhrij bisa dari kaidah kulliyah dari imam, atau syariat, atau akal. (Lihat: Al Musawwadah, hal. 533)
- Zhohir Al Madzhab: Hukum yang masyhur, yang tidak asing lagi dalam mazhab. (Lihat: Al Muthli’, hal. 461)
- Al Qoul: Lafaz umum yang mencakup setiap apa yang dikatakan oleh ulama mazhab tentang hukum dari persoalan tertentu, dan dinisbahkan kepada imam baik yang berupa wajh, ihtimal, takhrij, dan kadang berupa nash, sehingga mencakup juga riwayat. (Lihat: Al Musawwadah, hal. 533)
- Qiyas Al Madzhab: Mentakhrij masalah furu yang tidak ada nash dari imam kepada masalah furu yang ada nashnya karena adanya illah yang menyatukannya. (Lihat: Al Madkhol Al Mufashol, 1/274, 275)
- At Tawaqquf: Diamnya imam atau seorang mujtahid dalam mazhab tentang hukum masalah tertentu karena dalil-dalil yang bertentangan dari sisi tekstualnya, dan bukan dalam perkaranya. (Lihat: Al Musawwadah, hal. 526, 533)
KEDUA
Istilah Khusus untuk Tarjih dan Tashih dalam Mazhab
Ini adalah istilah yang digunakan oleh para pengarang untuk mengungkapkan tarjih antara riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah atau tarjih antara beberapa qoul, wajh, dan lainnya. Dan di antara istilah yang paling penting adalah:
- Al Ashoh, fi al Ashoh, as Shohih, fi as Shohih minal Madzhab, fi Shohih ‘anhu, fi Ashohi al Qoulain al Aqwal, al Wajhaian al Aujuh, al Awwal Ashoh, Hiya Ashoh, al Awwal Aqyas wa Ashoh, hadza Shohihun ‘indi.
- Al Masyhur, fi al Masyhur ‘anhu, ‘ala al Masyhur, al Asyhar.
- Al Adhhar, Adh-haruhuma, ‘ala al Adhhar, fi al Adhhar, fi Adh-haril Wajhain, fi Adh-hari al Aujuh.
- Riwayah Wahidah, Qoulun Wahidan, Wajhan Wahidan.
- Bila Khilaf fi al Madzhab, Bila Niza’.
- Al Manshuh, al Madzhab al Manshush, Nashon, Nasho ‘alaihi wa Huwa Ikhtiyar al Ashhab.
- Aulahuma kadza, al Aula kadza, Huwa Aula.
- Al Aqwa, fi al Aqwa, Yuqowwa.
- Al Awwal Ahsan.
- Ikhtarohu Ammatu al Ashhab, Ikhtarohu Syuyukhuna.
- Al Madzhab kadza, al Madzhab al Awwal.
- Al Qiyas kadza, fi Qiyas al Madzhab, Qiyas al Madzhab kadza, al Awwal Aqyas.
Dan kadang setiap pengarang membuat istilah khusus dalam kitabnya untuk menjelaskan tarjihnya antara riwayat-riwayat, hukum, perkataan, takhrij, dan aspek kemungkinan yang ada dengan istilah berbeda dengan yang telah masyhur dalam mazhab, sebagaimana dilakukan oleh Abu Bakar bin Zaid al Jura’i al Hanbali (w. 883 H), dalan kitab Ghayatu al Mathlab fi Ma’rifati al Madzhab.
KETIGA
Istilah untuk Beberapa Ulama dalam Madzhab
Di antara istilah yang digunakan dalam kitab-kitab karangan mazhab, ada istilah yang digunakan untuk para tokoh, dan mereka menggunakan julukan mereka yang masyhur agar pembahasan menjadi ringkas dan tidak bertele-tele dengan banyaknya nama. Dan di antara istilah-istilah yang paling masyhur adalah:
- Al Qodhi: Maksudnya adalah Al Qodhi Muhammad bin Al Husain bin Muhammad bin Kholaf bin Ahmad bin Al Farro’, yang dikenal dengan nama Abu Ya’la (w. 458 H). Ini adalah julukan Abu Ya’la yang digunakan oleh kalangan ulama pada fase mutawasithun hingga pertengahan tahun delapan ratusan.
Sedangkan kalangan ulama mutaakhirun seperti pengarang kitab Al Iqna’ dan kitab Al Muntaha, mereka menyebutkan istilah Al Qodhi tapi yang mereka maksudkan adalah Al Qodhi Alauddin Ali bin Sulaiman Al Mardawi (w. 885 H).
- As Syaikh: Maksudnya adalah Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdillah bin Qudamah Al Maqdisi (w. 629 H). Dan ini adalah istilah yang digunakan oleh ulama fase mutawassithin seperti Ibnu Qodhi Al Jabal (w. 771 H), As Syamsu bin Muflih dan Ibnu Al Lahham (w. 803 H), dan Abu Bakar bin Zaid Al Jura’i.
Sedangkan menurut kalangan ulama mutaakhirun, yang mereka maksud dengan As Syaikh adalah Abul Abbas Ahmad bin Abd Al Halim bin Taimiyah (w. 728 H).
- As Syaikhoni: Ini adalah istilah untuk Muwaffaquddin Abdullah bin Qudamah Al Maqdisi (w. 620 H) dan Majduddin Abu Al Barakat Abdussalam bin Abdillah bin Abu Al Qosim bin Muhammad bin Taimiyah (w. 652 H)
- Syaikh Al Islam: Ada dua ulama dari imam mazhab yang terkenal dengan sebutan ini, yaitu Muwaffaquddin Abdullah bin Qudamah Al Maqdisi (w. 620 H), dan Abul Abbas Ahmad bin Abd Al Halim bin Taimiyah (w. 728 H), dan istilah ini lebih banyak digunakan untuk tokoh yang kedua.
- As Syarih: Ini adalah sebutan yang biasa digunakan untuk Syekh Abu Umar Abdurrahman bin Muhammad bin Ahmad bin Qudamah Al Maqdisi (w. 682).
- Al Jama’ah: Istilah yang digunakan untuk tujuh murid Imam Ahmad rahimahullah, yaitu: Abdullah dan Shalih, keduanya putra Imam Ahmad rahimahullah, Hanbal, anak pamannya, Abu Bakar Al Murrudzi, Ibrahim Al Harbi (w. 285 H), Abu Tholib (w. 244 H), Al Maimuni (w. 274 H), dan merekalah yang dimaksud dengan istilah “Rawahu Al Jama’ah”. [ ]
Diringkas dari Empat Mazhab Fikih. Penyusun Departemen Fatwa Kuwait.
Semilir angin pagi dari Gunung Merbabu,
Abu ‘Aashim asy Syibindunji
Read More https://sunnahedu.com/2020/06/05/istilah-yang-termasyhur-di-fikih-mazhab-hanbali/